Bitung – Buntut penangkapan 17 orang warga Batuputih atas dugaan perambahan TWA Batuputih rupanya membuka jalan kasus-kasus perambahan hutan lainnya di TWA dan Cagar Alam (CA) Tangkoko. Bahkan, lewat penangkapan 17 orang warga itu terungkap jika ada dugaan sejumlah oknum BKSDA Sulut ikut terlibat dalam kasus perambahan TWA dan CA namun belum tersentuh hukum.
“Banyak hikmah yang kami dapatkan dari kasus penahanan 17 orang warga Batuputih, karena lewat kasus ini perambahan hutan dan pelaku perambahan ikut terekspos,” kata Kepala BKSDA Sulut, Sudiyono, Rabu (12/2/2014) usai penandatanganan kesepakatan pembebasan 17 orang warga Batuputih antara Pemkot Bitung dan BKSDA Sulut di DPRD.
Menurutnya, lewat rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kota Bitung, pihaknya dapat memaparkan jika di TWA dan CA bukan hanya 17 hektar yang menjadi permasalahanan. Tapi ada puluhan hektar lainnya yang juga sudah dirambah dan harus segera dilakukan pencegahan.
“Dari perkiraan kami, ada sekitar 50an hektar dari 8000an kawasan TWA dan CA yang dirambah. Dan bukan hanya 17 hektar yang sebelumnya diduki warga tapi banyak lokasi-lokasi lainnya,” katanya.
Juga kata Sudiyono, lewat rapat itu, pihaknya banyak mendapat masukan dari masyarakat dan Pemkot soal langkah-langkah kedepannya melakukan pencehan serta penjagaan kawasan TWA dan CA. Termasuk identitas sejumlah oknum BKSDA Sulut yang selama ini diduga ikut menjadi dalang perambahan.
“Lewat kejadian ini membuka jalan untuk lebih memperarat kerjasama antara Pemkot, masyarakat dan BKSDA Sulut,” katanya.
Sementara itu, Asisten III, Malton Andalangi yang mewakili Pemkot dalam rapat dengar pendapat mengatakan, selama ini pihak BKSDA Sulut terkesan tak mau melibatkan Pemkot dalam melakukan penjagaan kawasan TWA dan CA. Padahal TWA dan CA masih ada diwilayah Kota Bitung yang tentu juga masih menjadi wewenang Pemkot.
“Namun kedepannya kita berharap Pemkot dan BKSDA Sulut bisa bersinergitas dan saling berkoordinasi menjaga TWA dan C,” kata Andalangi.(abinenobm)
Bitung – Buntut penangkapan 17 orang warga Batuputih atas dugaan perambahan TWA Batuputih rupanya membuka jalan kasus-kasus perambahan hutan lainnya di TWA dan Cagar Alam (CA) Tangkoko. Bahkan, lewat penangkapan 17 orang warga itu terungkap jika ada dugaan sejumlah oknum BKSDA Sulut ikut terlibat dalam kasus perambahan TWA dan CA namun belum tersentuh hukum.
“Banyak hikmah yang kami dapatkan dari kasus penahanan 17 orang warga Batuputih, karena lewat kasus ini perambahan hutan dan pelaku perambahan ikut terekspos,” kata Kepala BKSDA Sulut, Sudiyono, Rabu (12/2/2014) usai penandatanganan kesepakatan pembebasan 17 orang warga Batuputih antara Pemkot Bitung dan BKSDA Sulut di DPRD.
Menurutnya, lewat rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kota Bitung, pihaknya dapat memaparkan jika di TWA dan CA bukan hanya 17 hektar yang menjadi permasalahanan. Tapi ada puluhan hektar lainnya yang juga sudah dirambah dan harus segera dilakukan pencegahan.
“Dari perkiraan kami, ada sekitar 50an hektar dari 8000an kawasan TWA dan CA yang dirambah. Dan bukan hanya 17 hektar yang sebelumnya diduki warga tapi banyak lokasi-lokasi lainnya,” katanya.
Juga kata Sudiyono, lewat rapat itu, pihaknya banyak mendapat masukan dari masyarakat dan Pemkot soal langkah-langkah kedepannya melakukan pencehan serta penjagaan kawasan TWA dan CA. Termasuk identitas sejumlah oknum BKSDA Sulut yang selama ini diduga ikut menjadi dalang perambahan.
“Lewat kejadian ini membuka jalan untuk lebih memperarat kerjasama antara Pemkot, masyarakat dan BKSDA Sulut,” katanya.
Sementara itu, Asisten III, Malton Andalangi yang mewakili Pemkot dalam rapat dengar pendapat mengatakan, selama ini pihak BKSDA Sulut terkesan tak mau melibatkan Pemkot dalam melakukan penjagaan kawasan TWA dan CA. Padahal TWA dan CA masih ada diwilayah Kota Bitung yang tentu juga masih menjadi wewenang Pemkot.
“Namun kedepannya kita berharap Pemkot dan BKSDA Sulut bisa bersinergitas dan saling berkoordinasi menjaga TWA dan C,” kata Andalangi.(abinenobm)