Manado – Lokasi pembangunan waduk Kuwil-Kawangkoaan seakan-akan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan dampak lingkungan (AMDAL) serta urgensi pembangunan dan pelestarian situs kebudayaan.
Penentuan dan penentuan lokasi proyek seharusnya lebih tepat dan strategis sehingga mampu menjadi pemecah masalah dalam pembangunan peradaban. Namun pada akhirnya upaya pembangunan tersebut telah menjaadi mesin penghancur yang akan meruntuhkan penanda-penanda ingatan dan peradaban Tou Minahasa.
Demikian press rillis Save Waruga, Save Minahasa dari Jaringan Komunitas Budaya Minahasa kepada BeritaManado.com.
“Wanua Ure Kinangkoaan” adalah situs budaya yang merupakan suatu lokus memori kolektif dari masyarakat Minahasa, yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010.
Sebagai situs yang menjadi ruang ingatan sejarah yang tersimbolkan dari benda-benda cagar budaya di dalamnya (Tumotowa-Waruga) serta lingkungan (tanah dll) yang pada hakekatnya adalah suatu kesatuan ruang dan ingatan yang harusnya tak terpisahkan.
“Wanua Ure Kinaangkoan sebagai salah-satu penanda peradaban seharusnya mendapat perlakuan khusus dalam pelestarian terus dipertahankan bukan untuk dipindahkan,dipisahkan bahkan ditenggelamkan,” tukas Rikson Karundeng dari Jaringan Komunitas Budaya Minahasa. (***/jerrypalohoon)
Manado – Lokasi pembangunan waduk Kuwil-Kawangkoaan seakan-akan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan dampak lingkungan (AMDAL) serta urgensi pembangunan dan pelestarian situs kebudayaan.
Penentuan dan penentuan lokasi proyek seharusnya lebih tepat dan strategis sehingga mampu menjadi pemecah masalah dalam pembangunan peradaban. Namun pada akhirnya upaya pembangunan tersebut telah menjaadi mesin penghancur yang akan meruntuhkan penanda-penanda ingatan dan peradaban Tou Minahasa.
Demikian press rillis Save Waruga, Save Minahasa dari Jaringan Komunitas Budaya Minahasa kepada BeritaManado.com.
“Wanua Ure Kinangkoaan” adalah situs budaya yang merupakan suatu lokus memori kolektif dari masyarakat Minahasa, yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010.
Sebagai situs yang menjadi ruang ingatan sejarah yang tersimbolkan dari benda-benda cagar budaya di dalamnya (Tumotowa-Waruga) serta lingkungan (tanah dll) yang pada hakekatnya adalah suatu kesatuan ruang dan ingatan yang harusnya tak terpisahkan.
“Wanua Ure Kinaangkoan sebagai salah-satu penanda peradaban seharusnya mendapat perlakuan khusus dalam pelestarian terus dipertahankan bukan untuk dipindahkan,dipisahkan bahkan ditenggelamkan,” tukas Rikson Karundeng dari Jaringan Komunitas Budaya Minahasa. (***/jerrypalohoon)