TOMOHON, beritamanado.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menyampaikan Pemandangan Umum terkait Rancangan Peraturan Daerah Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar dalam rapat paripurna, Senin (07/05/2019).
Lewat jurubicaranya, fraksi memberikan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tomohon yang berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat penjual dan pembeli bahkan masyarakat umum yang berkepentingan dengan aktivitas pasar di Kota Tomohon melalui penambahan modal kepada PD Pasar dalam bentuk barang milik daerah dan bangunan.
“Penambahan modal dalam bentuk barang dan bangunan menambah potensi PD Pasar untuk mengembangkan usaha tetapi sekaligus menjadi tantangan untuk membenahi dan meningkatkan kinerja PD Pasar agar perusahaan daerah ini mampu memberikan kontribusi pendapatan asli daerah. Oleh karena itu sangat dibutuhkan pengaturan mekanisme tata cara penyetoran ke kas daerah agar laba atau deviden yang menjadi hak pemerintah daerah tidak mengendap pada PD Pasar Kota Tomohon.”
“Direncanakan dalam ranperda ini, pemerintah daerah berhak memperoleh bagian laba/deviden sebesar 15 persen. Fraksi PDI Perjuangan menilai jumlah tersebut tidak proporsional karena PD Pasar Kota Tomohon seluruhnya menjadi milik pemerintah daerah,” ungkapnya.
(ReckyPelealu)