Agama dan Pendidikan

Pemuda Katolik Duga Pokja Pembentukan Panwascam Langgar Kode Etik

Manado, BeritaManado.com – Pengumuman nama – nama terpilih sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah dilakukan, 26 Oktober 2022 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Para pengawas Adhoc ini terpilih setelah melewati proses wawancara dari 6 orang menjadi 3 orang perwakilan setiap kecamatan.

Namun demikian terdapat protes keras atas hasil pengumuman tersebut.

Pemuda Katolik mendapatkan beberapa laporan dari berbagai daerah dan salah satu contoh kasus terdapat Pokja Pembentukan Panwascam di Kabupaten Minahasa dimana Bawaslu Minahasa diduga meloloskan kader parpol sebagai Panwascam.

Ketua Bidang Politik dan Kepemiluan PP Pemuda Katolik Beny Wijayanto menjelaskan bahwa Pokja Pembentukan Pembentukan Panwascam bertugas melaksanakan proses pembentukan berpedoman sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas dan afirmasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.

“Oleh karena itu, Pokja memiliki kewajiban menjaga prinsip-prinsip penyelenggara pemilu tersebut. Bilamana terdapat dugaan pelanggaran, tindak kecurangan dan perbuatan melawan kode etik maka penyelenggara pemilu tak terkecuali Pokja dapat diadukan atau dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP ” imbuh Beny.

Pemuda Katolik berharap tidak ada pihak yang dirugikan atau diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara pemilu dan mendorong adanya penyelenggara pemilu yang berintegritas, professional dan berkredibilitas menuju penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat.

“Kami meminta Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi tidak semata hanya menunggu laporan atau aduan dari masyarakat ke DKPP namun Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi sebagai jajaran pimpinan diatasnya untuk melakukan kontrol internal terhadap Pokja Pembentukan Panwascam tersebut,” pungkas Beny.

(***/Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara