
Bitung, BeritaManado.com – Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah, mendapat banyak penolakan.
Desakan agar pemerintah mencabut SKB 2 Menteri ini juga disuarakan pemuda GMIM Sentrum Airmadidi dalam momen Selebrasi Paskah dan HUT ke-97 Pemuda GMIM di Bitung, Senin (10/4/2023).
Pemuda GMIM Sentrum Airmadidi, membentangkan kertas bertuliskan tagar #CABUTSKB2MENTERI!!!.
“Pemerintah harus mengkaji ulang peraturan itu karena dinilai memicu diskriminasi dalam pembangunan rumah ibadah,” ujar salah satu perwakilan pemuda, Gabriel Luntungan.
Mereka menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang masih mempertahankan peraturan itu.
Selain mendesak agar pemerintah mencabut SKB 2 Menteri, pemuda GMIM Sentrum Airmadidi juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung.
“Usut tuntas tragedi pembubaran ibadah di Lampung. Jangan ada upaya damai dalam kasus ini karena membuat insiden serupa terus berulang. Negara menjamin setiap warganya melaksanakan ibadah dengan tenang,” tegas Gabriel Luntungan.
(Finda Muhtar)
