Bitung, BeritaManado.com – Seorang pemuda Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pemuda inisial SB (37) ditangkap atas dugaan penganiayaan.
SB ditangkap setelah dilaporkan sang pacar, NT karena telak dianiaya oleh SB yang sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras).
“Kejadiannya Minggu (2/7/2023) malam di Kelurahan Girian Weru Dua dan pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Rabu (5/7/2023).
Dari keterangan korban kata Iwan, penganiayaan itu terjadi karena selisih paham. SB tersinggung saat ditegur pacarnya karena setiap hari mengkonsumsi Miras.
Tidak terima teguran korban, SB menganiaya korban dengan cara menjambak rambut dan mencekik leher.
“Korban melapor ke SPKT Polres Bitung dan direspon Tim Resmob dengan mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan pelaku,” katanya.