Manado – Pemprov Sulut akan menurunkan Tim Terpadu untuk Operasi Mendadak (Sidak) penyalagunaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Sulut.
Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian (Asisten II) Setdaprov Sulut Drs Sanny Parengkuan terkait maraknya penyalagunaan B3 di Sulut menyusul mudahnya masyarakat memperoleh bahan berbahaya beracun tersebut di sejumlah perusahaan.
“Jika kedapatan, dipastikan akan dilakukan sanksi terhadap pelaku usaha dalam bidang bahan berbahaya ini,” tegas Parengkuan.
Dalam Sidak ini, Perengkuan engan mengatakan kepada wartawan perusahaan mana saja yang akan menjadi sasaran sidak Pemprov kali ini.
Dia menambahkan, Tim Terpadu tersebut melibatkan, Dinas Kesehatan, Disperindag, Disnakertrans, Dinas Pertanian, Badan Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Sulut.
“Peredaran B3 di Sulut harus dilakukan secara legal. Semua harus melalui proses perijinan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal,” tegas Parengkuan. (rizath polii)
