Manado – Dalam menjawab tantangan era globalisasi yang sarat dengan persaingan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pencapaian efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, Kamis, (26/7), pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) guna menyatukan persepsi tentang penataan manajemen kepegawaian. Menurut Kepala BKD Sulut Marhaen Roy Tumiwa, M.Pd, Rakorev tersebut akan digelar di aula BKD Sulut tersebut melibatkan seluruh Kepala SKPD Pemprov Sulut, para Sekretaris dan Kasubag Hukum dan Kepegawaian.
Menurutya saat ini kebutuhan masyarakat sudah semakin kompleks, tidak hanya itu, masyarakat juga semakin kritis dalam menilai standar pelayanan yang diterima. Untuk itu, internal kontrol dalam rangka peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat dirasa sudah sangat mendesak.
“Menciptakan sosok PNS sebagaimana yang dimaksud tersebut maka dipandang perlu menyiapkan sistem yang nantinya dapat menata manajemen kepegawaian yang ada. Nantinya system tersebut juga akan menyiapkan kompetensi dan pola karir bahkan sampai pada masalah kesejahteraan,’’ ujar Tumiwa kepada para wartawan.
Ia mengakui bahwa sampai saat ini masih ada PNS yang kurang paham dengan tugas yang harus dilaksanakan. Bahkan kehadiran PNS di kantor hanya sebatas rutinitas pekerjaan saja tanpa mampu berinovasi dan berkarya secara maksimal.
“Padahal dalam setiap kesempatan, bapak Gubernur (Dr Sinyo Harry Sarundajang) dan Wakil Gubernur (Dr Djouhari Kansil) selalu mengingatkan PNS untuk semakin kreatif dan berinovasi,” tegasnya.
Sekalipun begitu, kesalahan tidak sepenuhnya terletak pada PNS bersangkutan. Bisa saja menurut Tumiwa karena lemahnya sistem yang ada. Atas dasar tersebut, akan dilaksanakan evaluasi manajemen kepegawaian, salah satunya dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulut nomor 33 tahun 2012 tentang pedoman pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.
Dalam Pergub tersebut, telah diatur tentang norma pengangkatan PNS dalam jabatan struktural secara sistematik dan terukur yang diharapkan mampu menampilkan sosok pejabat struktural yang profesional sekaligus berfungsi sebagai pemersatu serta perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tentunya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan intensitas tuntutan keterbukaan, demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup,’’ kata kandidat Doktor Unpad Bandung ini. (jrp)
Manado – Dalam menjawab tantangan era globalisasi yang sarat dengan persaingan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pencapaian efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, Kamis, (26/7), pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) guna menyatukan persepsi tentang penataan manajemen kepegawaian. Menurut Kepala BKD Sulut Marhaen Roy Tumiwa, M.Pd, Rakorev tersebut akan digelar di aula BKD Sulut tersebut melibatkan seluruh Kepala SKPD Pemprov Sulut, para Sekretaris dan Kasubag Hukum dan Kepegawaian.
Menurutya saat ini kebutuhan masyarakat sudah semakin kompleks, tidak hanya itu, masyarakat juga semakin kritis dalam menilai standar pelayanan yang diterima. Untuk itu, internal kontrol dalam rangka peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat dirasa sudah sangat mendesak.
“Menciptakan sosok PNS sebagaimana yang dimaksud tersebut maka dipandang perlu menyiapkan sistem yang nantinya dapat menata manajemen kepegawaian yang ada. Nantinya system tersebut juga akan menyiapkan kompetensi dan pola karir bahkan sampai pada masalah kesejahteraan,’’ ujar Tumiwa kepada para wartawan.
Ia mengakui bahwa sampai saat ini masih ada PNS yang kurang paham dengan tugas yang harus dilaksanakan. Bahkan kehadiran PNS di kantor hanya sebatas rutinitas pekerjaan saja tanpa mampu berinovasi dan berkarya secara maksimal.
“Padahal dalam setiap kesempatan, bapak Gubernur (Dr Sinyo Harry Sarundajang) dan Wakil Gubernur (Dr Djouhari Kansil) selalu mengingatkan PNS untuk semakin kreatif dan berinovasi,” tegasnya.
Sekalipun begitu, kesalahan tidak sepenuhnya terletak pada PNS bersangkutan. Bisa saja menurut Tumiwa karena lemahnya sistem yang ada. Atas dasar tersebut, akan dilaksanakan evaluasi manajemen kepegawaian, salah satunya dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulut nomor 33 tahun 2012 tentang pedoman pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.
Dalam Pergub tersebut, telah diatur tentang norma pengangkatan PNS dalam jabatan struktural secara sistematik dan terukur yang diharapkan mampu menampilkan sosok pejabat struktural yang profesional sekaligus berfungsi sebagai pemersatu serta perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tentunya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan intensitas tuntutan keterbukaan, demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup,’’ kata kandidat Doktor Unpad Bandung ini. (jrp)