Politik dan Pemerintahan

Pemprov Belum Terima Pengunduran Diri Anggota DPRD di 3 Daerah Ini

Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut Dr Jemmy Kumendong mengatakan, sampai hari ini Anggota DPRD kabupaten/kota yang sudah mengajukan rekomendasi pemberhentian dari anggota DPRD baru dua daerah yakni Bitung dan Boltim.

Sedangkan Tomohon, Manado dan Minsel belum masuk di Biro Pemerintahan dan Humas untuk diproses lebih lanjut.

Untuk itu Kumendong berharap, anggota DPRD kabupaten/kota lainnya yang ikut dalam Pilkada serentak ini secepatnya mengajukan rekomendasi pengunduran diri sebagai Anggota DPRD kepada Gubernur Sulut.

“Secara normatif proses pemberhentian Anggota DPRD maksimal 60 hari sejak diterimanya surat pengusulan pemberhentian Anggota DPRD dari partai politik pengusung,” ujar Kumendong yang ditemani Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir Pemprov Sulut.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara