Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulawesi Utara Lynda Watania, M.Si menyatakan agar calon anggota dewan yang diusung oleh mesing-masing partai politik agar mengikuti dasar hukum dari mekanisme pengusulan dan peresmian, anggota DPRD Kabupaten Kota sesuai dengan Undang-Undang. Diantaranya melengkapi berkas yang belum lengkap.
“Walaupun calon anggota DPRD telah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum namun jika masih didapati ada berkas persyaratan yang belum lengkap sesuai aturan yang berlaku, maka pihak Pemprov tidak bisa memproses lebih lanjut berkas yang bersangkutan,” ujar Watania.
Adapun kelengkapan administrasi perorangan calon anggota DPRD yang dimaksudkan diantaranya KTP, surat pernyataan model BB, foto copy Ijasah, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, surat keterangan sehat jasmani dan beberapa kelengkapan lainnya.
Ini mengingat jadwal pelantikan angota DPRD semakin dekat, untuk itu dia menghimbau kepada calon anggota DPRD yang belum lengkap agar segera mungkin berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Humas untuk memasukan kelengkapan berkas selambatnya minggu ke tiga bulan Agustus.
“Jika sampai batas akhir waktu pemasukan berkas belum dipenuhi, terancam calon anggota DPRD yang diusulkan tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD masa bhakti 2014-2019,” tegasnya.
seperti diketahui, empat kabupten/kota di Sulut terancam tidak akan memiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa bhakti 2014-2019. Hal ini dikarenakan calon anggota DPRD keempat daerah tersebut sampai saat ini belum memasukan kelengkapan administrasi pengusulan pengresmian calon anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Empat daerah itu masing-masing Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara dan Kota Tomohon.(rizathpolii)
Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulawesi Utara Lynda Watania, M.Si menyatakan agar calon anggota dewan yang diusung oleh mesing-masing partai politik agar mengikuti dasar hukum dari mekanisme pengusulan dan peresmian, anggota DPRD Kabupaten Kota sesuai dengan Undang-Undang. Diantaranya melengkapi berkas yang belum lengkap.
“Walaupun calon anggota DPRD telah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum namun jika masih didapati ada berkas persyaratan yang belum lengkap sesuai aturan yang berlaku, maka pihak Pemprov tidak bisa memproses lebih lanjut berkas yang bersangkutan,” ujar Watania.
Adapun kelengkapan administrasi perorangan calon anggota DPRD yang dimaksudkan diantaranya KTP, surat pernyataan model BB, foto copy Ijasah, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, surat keterangan sehat jasmani dan beberapa kelengkapan lainnya.
Ini mengingat jadwal pelantikan angota DPRD semakin dekat, untuk itu dia menghimbau kepada calon anggota DPRD yang belum lengkap agar segera mungkin berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Humas untuk memasukan kelengkapan berkas selambatnya minggu ke tiga bulan Agustus.
“Jika sampai batas akhir waktu pemasukan berkas belum dipenuhi, terancam calon anggota DPRD yang diusulkan tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD masa bhakti 2014-2019,” tegasnya.
seperti diketahui, empat kabupten/kota di Sulut terancam tidak akan memiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa bhakti 2014-2019. Hal ini dikarenakan calon anggota DPRD keempat daerah tersebut sampai saat ini belum memasukan kelengkapan administrasi pengusulan pengresmian calon anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Empat daerah itu masing-masing Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara dan Kota Tomohon.(rizathpolii)