Politik dan Pemerintahan

Pemprov Akan Tindak Tegas Pangkalan “Nakal”

Pemprov Akan Tindak Tegas Pangkalan “Nakal”
(foto Beritamanado)

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan rapat khusus dalam mengantisipasi permasalahan program konversi minyak tanah subsidi ke LPG 3 kg yang akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat. Rapat tersebut dilaksanakan diruangan Kepala Biro Perekonomian Kantor Gubernur Sulut Rabu,(16/11).

Menurut Kepala Biro Perekonomian Dr. Adry Manengkey mengantisipasi permasalahan terhadap penarikan minyak tanah di Sulut yang saat ini penarikan minyak tanah sendiri sudah 40-80 persen terlaksana akan melakukan tindakan tegas bahwa ini merupakan tindakan pencegahan agar supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat lebih besar lagi sekaligus tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini yang akan menjadi sasaran adalah agen atau Pangkalan-pangkalan minyak tanah “nakal” artinya pangkalan yang bekerjasama dengan pengecer untuk menaikkan harga secara sepihak, untuk segerah diadakan penindakan yang akan dilakukan oleh Sat Pol-PP Provinsi bekerja sama dengan Sat Pol-PP Kabupaten Kota.

“Sebagai penegak Perda dan Pergub mereka (Sat Pol-PP)  sudah merespon apabilah perda itu tidak ditegakkan oleh para agen minyak tanah, Pol-PP akan melakukan sidak secara serentak di Provinsi Sulawesi Utara, tentunya mereka akan berkordinasi dengan Pol-PP di Kabupaten Kota untuk melakukan sidak terhadap pangkalan-pangkalan minyak tanah, termasuk mungkin disinyalir ada pangkalan yang bekerja sama dengan pengecer. Apabilah ditemukan akan ditindak tegas seperti ijin pangkalan minyak tanah akan dicabut dan apabilah hal tersebut ada unsur penyimpangan secara hukum akan ditingkatkan di Kepolisian sesuai aturan yang berlaku.” Ujar Manengkey

Ia menjelaskan bahwa “karna ini tidak main-main mengingat saat ini mendekati hari-hari raya keagamaan, Natal dan Tahun Baru, yang pasti sejumlah masyarakat banyak masih menggunakan minyak tanah. Oleh karna itu pemerintah Provinsi dengan surat Wakil Gubernur itu, sudah direspon oleh Pertamina pusat lewat surat bernomor 1092/F37200/2011-S3 (Prihal penanguhan program konversi minyak tanah subsidi ke LPG 3 kg) bahwa mereka setuju untuk pemberlakuan penarikan minyak tanah seratus persen hinggah 5 Desember 2011 untuk di pending hingah 1 Februari 2012 mengingat hari raya Natal dan Tahun Baru dan keperluan masyarakat dibulan-bulan  yang sangat membutuhkan minyak tanah ini.” Jelas Manengkey. (jrp)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara