TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dilaksanankan di Kantor Inspektorat, Kamis (22/12/2016).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi melalui Sekretaris Ir Martine Mamesah MSi membuka kegiatan ini secara resmi dengan narasumber Aldrin Anis SP MT selaku Kepala Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan BAPPEDA Provinsi Sulawesi Utara.
“Jangkauan pemberantasan korupsi harus dimulai dari hulu sampai ke hilir. Dari pencegahan sampai penindakan hukum yang tegas sesuai juga pernyataan Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) pemerintah daerah yaitu pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP, pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu, transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial,” kata Anis saat menyampaikan materi. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dilaksanankan di Kantor Inspektorat, Kamis (22/12/2016).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi melalui Sekretaris Ir Martine Mamesah MSi membuka kegiatan ini secara resmi dengan narasumber Aldrin Anis SP MT selaku Kepala Sub Bidang Monitoring dan Pelaporan BAPPEDA Provinsi Sulawesi Utara.
“Jangkauan pemberantasan korupsi harus dimulai dari hulu sampai ke hilir. Dari pencegahan sampai penindakan hukum yang tegas sesuai juga pernyataan Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) pemerintah daerah yaitu pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP, pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu, transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial,” kata Anis saat menyampaikan materi. (ReckyPelealu)