TOMOHON, beritamanado.com -Pemkot Tomohon menggelar Konsultasi Publik Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon tahun 2021 di Command Center, Senin (06/07/2020).
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mengatakan, salah satu hal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 354 adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Konsultasi publik merupakan salah satu bentuk upaya Pemkot Tomohon dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan daerah serta keterkaitan dengan penganggaran di daerah,” tuturnya.
Penyusunan KUA PPAS dijelaskan Lolowang berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon tahun 2021 yang telah ditetapkan sebelumnya. Selanjutnya dokumen tersebut diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh persetujuan bersama dan pada akhirnya menghasilkan APBD Kota Tomohon tahun 2021.
“Wali kota sangat mengapresiasi masyarakat yang turut ambil bagian serta memberikan masukan dalam konsultasi publik ini karena Kota Tomohon bukan hanya milik pemerintah tapi seluruh masyarakat Kota Tomohon sehingga pembangunan daerah yang kita cintai ini menjadi tanggung jawab Bersama,” ujar Lolowang.
Kegiatan ini diikuti Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA bersama Wakil Wali Kota Syerly Sompotan, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta tokoh-tokoh masyarakat.
(ReckyPelealu)