BITUNG—Asisten IV Bidang Keuangan dan Aset Pemkot Bitung, Petrus Tuange mengatakan, pihaknya tidak menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Honor Lepas (THL) yang ada di lingkup Pemkot. Pasalnya menurut Tuange, dalam APBD tahun 2011 tidak ada alokasi anggaran khusus untuk THR.
“Kalaupun ada itu tinggal kebijakan setiap kepala-kepala SKPD untuk memberikan THR kepada THL yang akan merayakan hari raya Idul Fitri nantinya,” kata Tuange.
Tak hanya THL, menurut Tuange, PNSpun tidak akan mendapatkan THR. Karena menurutnya, PNS yang bekerja di lingkup Pemkot Bitung telah mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) jadi tidak usah berharap akan ada THR.
Semantara itu, Disnakertrans kota Bitung mengaku telah mengedarkan surat ke 400an perusahaan dan toko-toko yang ada di kota Bitung tentang perintah pembayaran THR. Surat edaran ini sendiri menurut Kadisnakertrans, Xaverius Danes, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
“Dalam surat tersebut juga diatur bahwa pembayaran THR paling lambat harus dilakukan tujuh hari menjelang lebaran. Hal ini sekaligus untuk memberikan keleluasaan bagi pekerja menikmati THR bersama keluarganya masing-masing,” kata Danes.
Dimana menurut Danes, dalam Permenakertrans disebutkan beberapa syarat, diantaranya yang berhak mendapatkan THR adalah buruh yang masa kerjanya di atas tiga bulan secara terus-menerus.
“Jika surat perintah ini tak di indahkan pihak perusahaan maupun pengusaha minimarket maka ada sanksi berupa panggilan ataupun hukuman lain sesuai yang tertuang dalam aturan Permenakertrans,” tegasnya.(en)
