Kota Bitung

Pemkot Sosialisasi Perda Sosial dan Lingkungan di Tripel Sari

Lomban ketika memimpin sosialisasi Perda Sosial dan Lingkungan (foto ist)
Lomban ketika memimpin sosialisasi Perda Sosial dan Lingkungan (foto ist)

Bitung – Wakil Walikota Bitung, Max Lomban memimpin sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Kota Bitung, Rabu (24/9/2014). Sosialisasi ini diselenggarakan Bagian Sumber Daya Alam Kota Bitung yang dilaksanakan di rumah makan Tripel Sari.

Lomban menjelaskan beberapa alasan pelaksanaan sosiaslisasi, yakni suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan melalui kegiatan Coporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan isi pasal 74 Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 yaitu pihak industri wajib untuk melaksanakannya.

“Tetapi kewajiban ini bukan suatu beban yang memberatkan,” kata Lomban.

Lomban menegaskan, Pemkot, Perseroan Terbatas dan masyarakat serta seluruh stakeholder dapat bekerjasama guna memperoleh beberapa hal positif yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan atas oprogram tanggungjawab sosial yang berasas pada Perda Nomor 5 tahun 2014.

Ia mengharapkan, lewat sosialisasi seluruh stakeholder sebagai pemangku kepentingan dapat mengetahui secara pasti penerapan tanggungjawab sosial serta mendapat dukungan dan dorongan dari semua pihak  terutama respon positif dari masyarakat.(*/abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara