Bitung—Walikota, Hanny Sondakh bersama Wakil Walikota, Max Lomban melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharawan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) keuangan dan barang Pemkot, Selasa (26/2). Pelantikan dilaksanakan di ruang rapat lantai empat kantor walikota disaksikan para kepala SKPD jajaran Pemkot.
Menurut Sondakh TP-TGR ini berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1997 tentang ganti rugi keuangan dan barang daerah serta peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara penyelesian ganti rugi negara terhadap bendahara dan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang diundangkan tanggal 27 Desember 2012.
“Dengan demikian, untuk mengantisipasi terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan wewenang baik pejabat, kepala SKPD dan staf yang berakibat kerugian negara, perlu dilakukan penanganan yang serius sebagaimana ketentuan,” kata Sondakh.
Untuk itu menurut Sondakh, dengan dilantiknya majelis pertimbangan bersama anggota TP-TGR Kota Bitung, diharapkan mampu melaksanakan tugas sebagaimana amanat konstitusi untuk menciptakan pengelolaan keuangan dan barang yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat serta pemerintah.
Sementara itu, usai pelantikan, dilanjutkan dengan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang disampaikan Lomban bersama majelis pertimbangan TP-TGR yang baru dilantik dan diikuti seluruh kepala SKPD jajaran Pemkot.
Adapun ketua merangkap anggota TP-TGR Kota Bitung, Edison Humiang, Wakil Ketua, Tonny Katuuk dan Malton Andalangi, Sekretaris, Frangky Sondakh, anggota Ferdinand Tangkudung, Maikel Sondakh dan Wens Luntungan.(enk)
Bitung—Walikota, Hanny Sondakh bersama Wakil Walikota, Max Lomban melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharawan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) keuangan dan barang Pemkot, Selasa (26/2). Pelantikan dilaksanakan di ruang rapat lantai empat kantor walikota disaksikan para kepala SKPD jajaran Pemkot.
Menurut Sondakh TP-TGR ini berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1997 tentang ganti rugi keuangan dan barang daerah serta peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara penyelesian ganti rugi negara terhadap bendahara dan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang diundangkan tanggal 27 Desember 2012.
“Dengan demikian, untuk mengantisipasi terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan wewenang baik pejabat, kepala SKPD dan staf yang berakibat kerugian negara, perlu dilakukan penanganan yang serius sebagaimana ketentuan,” kata Sondakh.
Untuk itu menurut Sondakh, dengan dilantiknya majelis pertimbangan bersama anggota TP-TGR Kota Bitung, diharapkan mampu melaksanakan tugas sebagaimana amanat konstitusi untuk menciptakan pengelolaan keuangan dan barang yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat serta pemerintah.
Sementara itu, usai pelantikan, dilanjutkan dengan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang disampaikan Lomban bersama majelis pertimbangan TP-TGR yang baru dilantik dan diikuti seluruh kepala SKPD jajaran Pemkot.
Adapun ketua merangkap anggota TP-TGR Kota Bitung, Edison Humiang, Wakil Ketua, Tonny Katuuk dan Malton Andalangi, Sekretaris, Frangky Sondakh, anggota Ferdinand Tangkudung, Maikel Sondakh dan Wens Luntungan.(enk)