Kota Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Dorong Pembentukan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Pemkot Kotamobagu Dorong Pembentukan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong seluruh pemerintah desa dan kelurahan untuk segera membentuk serta mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai langkah konkret memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan kelompok rentan. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Asisten I Pemkot Kotamobagu, jumat (13/02/2026).


Upaya percepatan ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam memastikan layanan hukum dapat dijangkau hingga tingkat desa dan kelurahan. Program Posbankum sendiri merupakan kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang memberikan konsultasi serta pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara menjamin bahwa masyarakat tidak mampu berhak memperoleh bantuan hukum tanpa dipungut biaya, termasuk layanan konsultasi, pendampingan, hingga rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi.


Selain memberikan konsultasi hukum dasar, Posbankum juga bertujuan membantu penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi dan pendampingan awal, menghubungkan masyarakat dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi, serta meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.


“Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui Posbankum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukan Posbankum,” tegas Sahaya Mokoginta.


Ia juga mengimbau agar pemerintah desa dan kelurahan segera mengambil langkah konkret, termasuk merekrut dan mendaftarkan calon paralegal untuk mengikuti pelatihan.


“Kepada seluruh Sangadi dan Lurah, kami harapkan dapat segera membentuk Posbankum serta merekrut dan mendaftarkan calon paralegal untuk mengikuti Pelatihan Angkatan II. Semakin cepat dibentuk dan diaktifkan, maka semakin cepat pula masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak dan tanpa biaya,” ujarnya.


Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan dapat berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut, sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin yang mengalami kesulitan memperoleh bantuan hukum di wilayah Kota Kotamobagu.(Rendy Mokodompit)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara