Kotamobagu, BeritaManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dinilai tak serius menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang badan jalan dan trotoar pasar 23 maret.
Vera Lasupu, salah satu pedagang pasar 23 Maret yang berjualan di lokasi pasar menyebut Pemkot Kotamobagu harusnya tidak hanya menertibkan pedagang liar, namun juga menjaga agar pedagang tidak berjualan lagi di badan-badan jalan.
“Pemerintah hanya datang beberapa hari saja. Alhasil saat tidak ada petugas, para pedagang itu kembali berjualan di pinggir jalan,” ungkap Vira Lasupu, Minggu (02/02/2020).
Banyaknya pedagang liar yang berjualan di badan jalan dan trotoar, vera mengaku penghasilannya menurun akibat sepinya transaksi jual beli di dalam pasar.
Padahal pemerintah sudah membangun pasar agar bisa berdagang dan berjualan di dalam pasar bukan di luar ataupun di badan jalan.
“Mereka yang berjualan diluar tidak akan dikena biaya retribusi. Karena mandor masuk pasar sekitar jam 6, sementara pedagang itu datang subuh. Akhirnya hanya yang di dalam pasar yang membayar retribusi, sedangkan penghasilan menurun,” keluhnya.
Menurut Vera, dengan tidak tertibnya pedagang yang berjualan di dalam pasar yang disediakan oleh Pemkot, akan berdampak pada retribusi pasar yang seharusnya masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun itu tidak terjadi.
“Sebenarnya pemerintah yang dirugikan, karena kehilangan retribusi karena banyak mereka yang berjualan diluar pasar tidak kena biaya retribusi pasar,” kata Vera lagi.
Harapannya pemerintah segera tertibkan pedagang-pedagang yang berada diluar, sehingga mereka yang di dalam pasar masih bisa dikunjungi oleh masyarakat.
“Seharusnya mereka (pedagang) berjualan di dalam, karena pemerintah sudah menyediakan tempat untuk berjualan, bukan di jalan,” pungkas Vera.
Adapun beberapa waktu lalu, pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu melakukan penertiban pedagang di pasar 23 maret.
Meskipun penertiban itu dikhususkan bagi pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan, Namun penertiban tersebut hanya berlangsung seminggu.
Sehingga pantauan wartawan hari ini, para pedagang pun masih saja berjualan di badan jalan dan trotoar.
Padahal di lokasi pasar terlihat beberapa petugas satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kota Koatmobagu yang berada di pintu masuk pasar. Tidak ada aktivitas penertiban pedagang kaki lima.
Di Dalam pasar pun beberapa kios pasar 23 maret terlihat tutup, hanya beberapa yang buka. Nampak ramai hanya di badan jalan. (MRH)