Bitung – Aturan Moratorium PNS di seluruh Indonesia rupanya membawa dampak negatif terhadap pelayanan Pemkot. Pasalnya, hingga saat ini sejumlah jabatan untuk memaksimalkan layanan terhadap masyarakat tak dapat diisi Pemkot mengingat keterbatasan PNS.
Menurut Sekretaris BKD-PP Kota Bitung, Meiva Woran, sesuai data Analisis Jabatan BKD-PP yang dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Pemkot masih kekurangan PNS sebanyak 2.366 orang. Dan jumlah itu untuk menutupi semua kekurangan posisi di tahun 2014.
“Kekosongan itu tak dapat ditutupi karena adanya aturan Moratorum PNS sehingga usulan penerimaan CPNS selalu ditolak BKN,” kata Woran.
Woran menjelaskan, tak hanya usulan tahun 2014 tapi juga usulan untuk tahun 2015 sebanyak 22 orang kemudian di tahun 2016 sebanyak 45 orang, tahun 2017 sebanyak 59 orang dan di tahun 2018 nanti sebanyak 81 orang.
“Semua itu kebutuhan PNS yang diusulkan termasuk tenaga teknis seperti guru, dokter dan lain sebagainya,” katanya.
Tapi sayang usulan itu tak direspon mengingat belanja gaji PNS hingga saat ini hampir setengah pembiayaan APBD Kota Bitung. Sehingga usulan penerimaan CPSN yang diajukan tak disetujui karena anggaran belanja pegawai masih sangat besar.(abinenobm)