Kota Bitung

Pemkot Bahas Pelaporan Aksi Pemberantasan Korupsi

rapat 2Humiang ketika pimpin rapat

Bitung – Sekrtaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang memimpin rapat perubahan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/3772/SJ tentang panduan penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan aksi pemberantasan korupsi ( aksi PPK) pemerintah daerah tahun 2015, Selasa (1/9/2015) di Kantor Bappeda.

Humiang mengatakan, rapat membahas tentang peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014. Dimana aturan itu mengamanatkan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan strategi nasional tersebut yang ditetapkan setiap satu tahun.

“Aturan itu juga menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dengan Kementrian/Lembaga yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, didukung oleh Kementrian/Lembaga yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional,” kata Humiang.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, dan didalam Inpres Nomor 7 tahun 2015 tersebut tertera dengan jelas hal-hal terkait dengan aksi PPK yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ini semua merupakan langkah nyata dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas korupsi, tindakan pencegahan tidak kalah pentingnya dengan tindakan penegakkan hukum,” katanya.(*/abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara