Mitra – Terkait kerugian negara yang mencapai Rp 900-an juta, Pemkab Mitra melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ir BA Tinungkin dan Asisten III, Ir Elly Sangian ME menegaskan bahwa Pemkab tidak main-main soal kerugian negara yang terjadi di kabupaten Mitra.
“Uang negara, harus dikembalikan dan dipergunakan sesuai kebutuhan. Karenanya selaku pemerintah tidak akan memandang bulu, siapa pun dia yang namanya terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana temuan tim periksa, tentu wajib hukumnya untuk mengembalikannya,” tegas Sangian.
Terkait kerugian negara itu, diketahui mulai Senin (04/2) besok, Pemkab melalui tim majelis TP-TGR membuka masa sidang bagi sedikitnya 180-an PNS yang terkena tuntutan ganti rugi. Nantinya, dalam sidang tersebut, akan diketahui kesalahan dari masing-masing pegawai yang menjalani sidang.(dul)
Mitra – Terkait kerugian negara yang mencapai Rp 900-an juta, Pemkab Mitra melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ir BA Tinungkin dan Asisten III, Ir Elly Sangian ME menegaskan bahwa Pemkab tidak main-main soal kerugian negara yang terjadi di kabupaten Mitra.
“Uang negara, harus dikembalikan dan dipergunakan sesuai kebutuhan. Karenanya selaku pemerintah tidak akan memandang bulu, siapa pun dia yang namanya terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana temuan tim periksa, tentu wajib hukumnya untuk mengembalikannya,” tegas Sangian.
Terkait kerugian negara itu, diketahui mulai Senin (04/2) besok, Pemkab melalui tim majelis TP-TGR membuka masa sidang bagi sedikitnya 180-an PNS yang terkena tuntutan ganti rugi. Nantinya, dalam sidang tersebut, akan diketahui kesalahan dari masing-masing pegawai yang menjalani sidang.(dul)