Ratahan – Pemerinta Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berlandaskan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bagunan perdesaan dan perkotaan.
“Memang pendapatan pajak merupakan pendapatan yang harus diserap, karena dana tersebut merupakan anggaran untuk menjalankan program pemerintah,” ujar Kadis PPKAD Mecky Tumimomor melalui Kabid Pendapatan Rommy Mewengkaang kepada wartawan, Selasa (13/5/2014).
Dilanjutkannya, dalam memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat, Dinas PPKAD juga telah melakukaan bimbingan teknis (Bimtek) bekerja sama dengan Dirjen Pajak Wilayah Sulut dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamubagu.
“Dalam mengoptimalkan pelayanan dalam menggali PBB-P2, Pemkab terus memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat, apalagi PBB-P2 telah dialihkan dan ditangani langsung Pemerintah Daerah,” terang Mewengkang.
Ia juga berharap masyarakat Mitra dapat membantu pemerintah dalam menaati akan kewajiban untuk membayar pajak. “Warga sadar akan pajak, merupakan hal yang baik. Lantaran, masalah pajak merupakan kewajiban yang mesti diberikan kepada pemerintah,” pungkas Mewengkang. (rulandsandag)
Ratahan – Pemerinta Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berlandaskan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bagunan perdesaan dan perkotaan.
“Memang pendapatan pajak merupakan pendapatan yang harus diserap, karena dana tersebut merupakan anggaran untuk menjalankan program pemerintah,” ujar Kadis PPKAD Mecky Tumimomor melalui Kabid Pendapatan Rommy Mewengkaang kepada wartawan, Selasa (13/5/2014).
Dilanjutkannya, dalam memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat, Dinas PPKAD juga telah melakukaan bimbingan teknis (Bimtek) bekerja sama dengan Dirjen Pajak Wilayah Sulut dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamubagu.
“Dalam mengoptimalkan pelayanan dalam menggali PBB-P2, Pemkab terus memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat, apalagi PBB-P2 telah dialihkan dan ditangani langsung Pemerintah Daerah,” terang Mewengkang.
Ia juga berharap masyarakat Mitra dapat membantu pemerintah dalam menaati akan kewajiban untuk membayar pajak. “Warga sadar akan pajak, merupakan hal yang baik. Lantaran, masalah pajak merupakan kewajiban yang mesti diberikan kepada pemerintah,” pungkas Mewengkang. (rulandsandag)