Ratahan – Ketua Komisi II DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), Semuel Montolalu, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar mensosialisasikan perda yang mengatur tentang pemakaman.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah diundangkan sejak 29 Januari 2021 ini, dinilai penting karena menyangkut kepentingan publik.
“Kami sudah meminta pihak dinas perumahan dan pemukiman rakyat, serta seluruh camat agar segera melakukan sosialisasi,” kata Semuel Montolalu.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya polemik akibat tak pahamnya dengan Perda TPU.
“Aturannya sudah ada dan banyak yang harus disampaikan kepada masyarakat agar bisa dipahami,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) Minahasa Tenggara, Novie Legi mengungkapkan, pihaknya telah meminta kerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk melakukan sosialisasi.
“Sudah disampaikan ke pemerintah kecamatan agar diteruskan ke kepala desa atau lurah untuk segera disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Novie Legi.
Pihaknya juga saat ini sementara menggodok peraturan bupati, sebagai penjabaran dari Perda tentang TPU tersebut.
“Sebab banyak hal teknis di Perbup yang nantinya mengatur tentang pemakaman,” jelasnya.
Sementara Sekda Minahasa Tenggara, David Lalandos, juga telah memerintahkan seluruh camat untuk mensosialisasikan keberadaan Perda tersebut.
Dikatakannya, hal ini wajib disampaikan pemerintah desa kepada seluruh masyarakat sehingga dapat menghindari polemik di kemudian hari.
Pihaknya juga bakal memanggil para camat untuk membicarakan penerapan Perda tersebut dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing.
“Ini wajib disosialisasikan agar dapat dipahami, sebab saat ini sudah ada Perda yang mengatur tentang pemakaman,” kata David Lalandos.
Adapun selain tentang TPU, Perda tersebut juga mengatur tentang keberadaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK).
(Jenly Wenur)