Ratahan – Warga masyarakat Desa Kalait Raya, Minahasa Tenggara (Mitra) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) agar menyiapkan wilayah pertambang rakyat (WPR) untuk masyarakat setempat.
Hal ini mengemuka saat ramah tama PT Sumber Energi Jaya (SEJ) dengan pemerintah bersama masyakat Kalait Raya, Kamis (4/12/2014).
Ditegaskan perwakilan masyarakat Regen Pantow, warga Kalait Raya pada dasarnya mendukung hadirnya investor dalam hal ini PT SEJ. Hanya saja tentu pihak perusahaan harus memenuhi segala persyaratan termasuk mengakomodir tuntutan warga.
“Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harga mati bagi kami. Pemerintah harus menyiapkan itu. Dan kepada pihak perusahaan, apabila telah mengantongi ijin operasi kami minta untuk tidak menganggu tambang rakyat,” tegas Pantow.
Sementara itu Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng mengatakan, pemerintah daerah akan sepenuhnya memperjuangkan tuntutan warga, tentunya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Sesuai aturannya untuk kelompok bisa memperoleh ijin WPR maksimal 25 hektar, dan 5 hektar ijin WPR untuk perorangan. Jadi silahkan masyarakat untuk mengusulkannya ke Pemkab Mitra melaui instansi teknis terkait,” ujar Tinungki. (rulandsandag)