
Minut, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Talawaan Bantik dan pihak PT Nusa Andika, Kamis (6/11/2025).
Pertemuan ini untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi terbaik terkait persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Pemkab Minut hadir sebagai penengah dalam pertemuan tersebut, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Robby Parengkuan.
Keduanya menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan musyawarah yang sehat antara masyarakat dan perusahaan.
“Pemerintah daerah hadir untuk menjembatani dan memastikan setiap pihak bisa menyampaikan pandangannya secara terbuka. Tujuannya bukan untuk saling menyalahkan, tetapi menemukan jalan tengah,” ujar Umbase.
Dalam kesempatan itu, warga Desa Talawaan Bantik diberi ruang menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
Semua masukan kemudian ditanggapi langsung oleh pihak perusahaan.
Di sisi lain, PT Nusa Andika sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang dimaksud, menyatakan keinginan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Kepala Cabang PT Nusa Andika, Man Tojo Rambitan, menegaskan jika pihaknya memiliki dasar hukum dan legalitas lengkap atas lahan tersebut.
Menurutnya, PT Nusa Andika memegang HGB seluas 105 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Dari total luas lahan itu, sekitar 18 hektare telah diserahkan untuk kepentingan masyarakat dan Pemkab Minut.
“Empat hektare diserahkan untuk lahan perkebunan dengan pengelolaan Pemkab, empat hektare lainnya untuk masyarakat, dan selebihnya diatur agar pemanfaatannya bisa dirasakan bersama. Tapi kami mendapat informasi bahwa sebagian lahan itu hanya dikuasai oleh segelintir orang,” kata Man Tojo.
Ia juga menjelaskan, perusahaan pernah memberikan izin terbatas kepada 11 warga untuk menggarap lahan dengan perjanjian tertentu.
“Kami izinkan untuk dikelola, tapi tidak boleh ditanami tanaman tahunan. Itu pun berdasarkan persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Melalui pertemuan ini, Pemkab Minut berharap adanya titik temu yang dapat diterima kedua pihak.
Pemerintah menegaskan komitmennya terus mendampingi proses penyelesaian agar tetap berjalan dalam koridor hukum dan rasa keadilan.
(Alfrits Semen)
