Amurang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Minahasa Selatan (Minsel) terus menggenjot pembahasan Pembahasan APBD 2016, sebagaimana mengacu pada aturan baru yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan ini, didalamnya mengatur batas waktu 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau hingga akhir November ini. Akan hal ini gaji eksekutif maupun legislative dipertaruhkan dalam proses pembahasan Ranperda APBD tahun 2016. Dermikian dikatakan Sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi, SH.
“Dengan adanya sanksi jika terjadi keterlambatan maka eksekutif atau legislative akan dikenakan sanksi 6 bulan hak keuangan. Untuk itu hingga kini pembahasan Ranperda APBD Tahun 2016 terus dipacu,” jelas Tampi, Selasa (17/11/2015).
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag menjamin jika pembahasan hingga persetujuan Ranperda APBD Minsel tahun 2016 ini akan tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui pada Senin 16 November kemarin telah dilakukan penandatanganan penyesuaian KUA PPAS APBD 2016.
“Melihat tahapan yang telah dilaksanakan, diyakini pembahasan tingkat komisi akan selesai pecan ini, bahkan jika tak ada kendala sudah dapat dilaksanakan paripurna untuk persetujuan bersama RAPBD tersebut, dan untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk di evaluasi,” sebut Pondaag (sanlylendongan)
Amurang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Minahasa Selatan (Minsel) terus menggenjot pembahasan Pembahasan APBD 2016, sebagaimana mengacu pada aturan baru yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan ini, didalamnya mengatur batas waktu 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau hingga akhir November ini. Akan hal ini gaji eksekutif maupun legislative dipertaruhkan dalam proses pembahasan Ranperda APBD tahun 2016. Dermikian dikatakan Sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi, SH.
“Dengan adanya sanksi jika terjadi keterlambatan maka eksekutif atau legislative akan dikenakan sanksi 6 bulan hak keuangan. Untuk itu hingga kini pembahasan Ranperda APBD Tahun 2016 terus dipacu,” jelas Tampi, Selasa (17/11/2015).
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag menjamin jika pembahasan hingga persetujuan Ranperda APBD Minsel tahun 2016 ini akan tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui pada Senin 16 November kemarin telah dilakukan penandatanganan penyesuaian KUA PPAS APBD 2016.
“Melihat tahapan yang telah dilaksanakan, diyakini pembahasan tingkat komisi akan selesai pecan ini, bahkan jika tak ada kendala sudah dapat dilaksanakan paripurna untuk persetujuan bersama RAPBD tersebut, dan untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk di evaluasi,” sebut Pondaag (sanlylendongan)