Opini

Pemilu Tak Sekedar Berebut Jabatan

Pemilu Tak Sekedar Berebut Jabatan
Oleh Ferry Daud Liando,
Dosen Kepemiluan Unsrat

BeritaManado.com — Hipotesis bahwa motivasi berdirinya partai politik (parpol) hanya untuk sekedar agar elite-elite politiknya mendapatkan dan berbagi posisi jabatan baik eksekutif, legislati, maupun dalam jabatan lain, seperti BUMN makin terbukti.

Meski KPU belum dalam tahapan menetapkan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) beserta parpol pengusung, namun tanda-tanda bahwa akan terdapat beberapa parpol yang tidak akan mengusung kadernya sendiri mulai terasa.

Partai Nasdem, PKS, dan Demokrat makin gesit mempromosikan Anies Bawesdan sebagai capres.

Anies bukanlah kader parpol dari salah satu parpol itu.

Parpol yang lain, meski belum jelas akan mengusung siapa, namun pertemuan makin intens dilakukan.

Jika nantinya akan terbukti benar bahwa calon yang akan diusung bukanlah hasil binaan, idiologisasi atau kader parpol, lantas apa yang dapat dipertanggungjawabkan oleh parpol terhadap publik.

Bukankah fungsi utama parpol itu adalah merekrut anggota secara reguler, mendidik kader dan idiologisasi, serta kemudian menyeleksinya sebagai calon pemimpin.

Untuk memperkuat fungsi itu negara memfasilitasi pembentukan parpol melalui pengakuan berbadan hukum, serta menyerahkan anggaran hibah yang bersumber dari APBN dalam setiap tahunnya.

Negara ikut membiayai parpol karena diharapkan parpol adalah institusi politik yang ditugaskan mempersiapkan calon-calon pemimpin.

Lantas apa maknanya bagi publik jika ternyata calon yang diusung pada Pilpres 2024 bukanlah kader parpol.

Apa pertanggungjawaban parpol terhadap anggaran negara yang dihibahkan ke masing-masing parpol agar parpol dapat melahirkan calon-calon pemimpin murni hasil pembinaan dan didikan parpol.

Bukankah cara-cara ini bentuk pengkhianatan parpol atas fasilitas negara yang bersumber dari pajak rakyat?

Lantas apa yang mendasari parpol tidak bisa mengusung kadernya sebagai capres pada pemilu 2024?

Pertama, hasil pemilu 2019 akan menjadi syarat bagi parpol untuk bisa mengusung capres pada pemilu 2024.

Hanya parpol yang memiliki kursi sebanyak 20 persen di DPR yang berhak mengusung capres.

Parpol yang tidak memenuhi ketentuan itu dimungkinkan bergabung dengan parpol lain.

Meski kalah dalam perolehan suara ataupun kursi pada pemilu, namun UU Pemilu tetap mempersilahkan parpol mengusung capres.

Ketentuan inilah yang membuat parpol harus melakukan sharing power satu sama lain.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara