Bitung, BeritaManado.com – Calon Legislatif (Caleg) kini tidak bebas lagi menggunakan akun media sosial (Medsos) selain akun yang telah didaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU.
Tidak hanya Caleg, tim kampanye Pilpres dan Parpol juga diwajibkan untuk mendaftarkan semua akun yang digunakan di platfon Mesdos ke aplikasi SIKADEKA KPU.
Hal itu disampaikan Devisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi dalam Media Gathering Peran Pers dalam Mengawal Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (23/11/2023).
Media Gethering itu digelar di Aula KPU Kota Bitung dan dibuka Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw didampingi Devisi Teknis Penyelanggaran KPU Kota Bitung, Yunnoy Rawung serta Sekretaris KPU Kota Btung, Poula E Tuturoong.
“Aplikasi SIKADEKA ini maksimal mendaftarkan 20 akun untuk satu Caleg atau tim kampanye atau Parpol. Dan tiap Caleg atau tim kampanye atau Parpol memiliki akun sendiri di aplikasi SIKADEKA,” kata Wiwin.
Tujuan aplikasi SIKADEKA ini, lanjut Wiwin, tidak lain untuk mempermudah para peserta Pemilu 2024 serta aplikasi yang digunakan untuk mengelola data kaderisasi partai politik.
“Aplikasi ini sangat penting bagi peserta Pemilu untuk mengelola data. Dengan adanya aplikasi ini, peserta Pemilu dapat melakukan pendataan secara lebih akurat dan efisien,” katanya.
Sementara itu, Deslie saat membuka kegiatan menyampaikan tahapan kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sehingga dibutuhkan sinergitar dengan insan Pers untuk bersama-sama mensosialisaikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama tahapan itu.
“Kami mohon bantuan rekan-rekan Pers untuk terus mensosialisasikan tahapan demi tahapan Pemilu 2024 agar bisa sampai ke masyarakat,” kata Deslie.
(abinenobm)