
Manado, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkomitmen untuk menjaga dan memastikan setiap masyarakat mendapatkan hak pilihnya pada Pemilhan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Olehnya, Bawaslu Sulut melakukan pengawasan melekat oleh seluruh jajaran hingga ke tingkat Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK) pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Kenly Poluan mengatakan, dalam pengawasan ini pihaknya mendapati banyak persoalan.
Kenly menjelaskan bahwa permasalahan dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih berawal dari proses Coklit yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), ditemukan banyak yang tidak sesuai prosedur.
“Kami (Bawaslu) lihat proses Coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU Sulut masih banyak yang tidak sesuai prosedur. Hal ini nantinya akan berimplikasi pada penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut ini mengungkapkan sejumlah temuan Bawaslu, antara lain:
-Ada 314 desa/kelurahan yang pemilihnya tercatat sebagai pemilih di desa/kelurahan lain.
-PPDP yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sebanyak 134 orang.
-Jumlah rumah yang direncanakan akan dicoklit PPDP harian hasil koordinasi dengan PPS/PPDP sebanyak 492.980 rumah.
-Ditemukan jumlah rumah yang tidak dicoklit oleh PPDP sejumlah 57.195 rumah.
-Jumlah rumah yang dicoklit tapi tidak ditempel stiker dan pemilihnya tidak diberikan tanda bukti sejumlah 223 rumah.
-Ditemukan sejumlah PPDP yang tidak mencoklit dari rumah ke rumah sejumlah 4.071 kasus.
-Ditemukan PPDP yang merupakan anggota/ pengurus Parpol sebanyak 3 kasus.
-Ditemukan PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 5 kasus.
-Jumlah PDK yang mendapat informasi jumlah rumah yang direncanakan akan dicoklit PPDP hasil koordinasi dengan PPS/PPDP sejumlah 7.393 informasi.
-Ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam A.KWK sejumlah 61.954 kasus.
-Ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 16.123 pemilih.
-Ditemukan wajib pilih yang belum memiliki e-KTP 19.779 pemilih.
