Manado, BeritaManado.com — Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) dan teranyar Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ternyata menyisakan polemik.
Kekinian, mencuat dugaan adanya dua pelanggaran Rektor Unsrat terhadap Statuta dalam kedua agenda tersebut, khususnya tentang persyaratan batas usia calon dekan.
Menanggapi hal ini, Rektor Unsrat, Prof dr Ir Oktavian Berty Alxander Sompie MEng IPU, melalui Humas Rektor Unsrat, Philep Morse Regar, buka suara dan memberikan penjelasan.
Dia menekankan tentang pemaknaan batas usia berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2018.
“Sebab makna substansi dari pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta UNSRAT (Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2018) tentang persyaratan usia berusia paling tinggi 61 tahun dapat dimaknai belum memasuki usia 62 tahun,” kata Philep Morse Regar, Jumat (22/12/2023).
Pemaknaan batas usia tersebut, kata dia, juga merujuk pada putusan MA Nomor 107/K/TUN/2006, berkaitan dengan pengisian jabatan Dekan Fakultas di lingkungan UGM Periode 2004 – 2008.
Putusan yang mana merupakan dasar dari Pendapat Hukum Tentang Batas Usia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16244/A.A3/TAPI.00.02/2022 Tanggal 8 Maret 2022 perihal penafsiran batas usia dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.
“Dengan demikian, pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Philep juga menanggapi pandangan dr Theresia M D Kaunang SpKJ(K) bahwa Putusan PTUN Nomor 22/G/2023/PTUN, sudah harus dilaksanakan oleh Rektor Unsrat.
“Secara hukum itu tidak benar karena Putusan PTUN tersebut belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), pada faktanya masih dilakukan banding oleh Pihak Rektor Unsrat,” pungkasnya.
“Dapat kami jelaskan kembali bahwa Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang Tidak Mengajukan Banding atau Kasasi,” tegasnya.
Philep juga kembali membeberkan terkait status dr Theresia M D Kaunang Sp KJ(K).
Berdasarkan data kepegawaian, dia mengungkap bahwa yang bersangkutan (dr Theresia) belum Sertifikasi Dosen (Serdos).
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga belum ada Surat Keputusan Pengaktifan Kembali karena pada saat studi lanjut S3, tidak memiliki SK Tugas Belajar.
“Jelas hal ini berpotensi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” tandasnya.
(***/jenly)