Tondano – Pengusaha menebang , pemerintah menanam. Itulah kenyataan yang terjadi saat ini di beberapa lokasi hutan Minahasa. Maka dari itu, pemerintah Kabupaten Minahasa nampaknya perlu melakukan peninjauan terhadap proses pemberian ijin penebangan pohon. Pasalnya menurut informasi yang beredar di masyarakat, tidak pernah terlihat pengusaha kayu melakukan kewajibannya untuk melakukan upaya reboisasi setelah melakukan penebangan.
Beberapa bukti turut menguatkan anggapan tersebut diatas. Dalah waktu kurang lebih 3 bulan terakhir, pemerintah sudah melakukan 2 kali kegiatan penanaman pohon di beberapa lokasi. Padahal jika ditelusuri bukan bupati dan wakil bupatinya yang melakukan penebangan. Dalam hal ini pemerintah perlu diberikan penghargaan. Boleh dikata kesalahan para pengusaha kayu, namun pemerintah yang menanggung kewajiban mereka.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa Wenny Talumewo, sejauh ini pemberian ijin penebangan pohon sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan ijin penebangan pohon tersebut, pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat. Jika memang masyarakat mengetahui ada praktek penebangan pohon secara ilegal atapun penyalahgunaan ijin, silahkan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” katanya.(ang)