Manado – Walikota Manado, GS Vicky Lumentut dengan tegas mengatakan bahwa, saat ini pemerintah tidak memberikan ijin lagi untuk mendirikan bangunan di sepanjang bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kota Manado.
“Mulai sekarang, pemerintah sudah tidak akan lagi memberian ijin mendirikan bangunan di bantaran DAS dengan jarak 15 meter dari bibir sungai,” tegas Lumentut.
Lanjut dijelaskannya bahwa, aturan tersebut merupakan sebuah upaya pemerintah agar memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap masyarakata Kota Manado, untuk terhindar dari ancaman bencana banjir, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, untuk memastikan bantaran sungai terbebas dari bangunan dan rumah warga, Camat dan Lurah dimintakan untuk intensif turun melakukan pengawasan.
“Camat dan Lurah harus pastikan tidak ada lagi pembangunan gedung atau rumah di sepanjang DAS. Berikan himbauan kepada masyarakat agar memahami larangan ini. Kalau kedapatan, tolong segera ditindak,” tandas Lumentut. (Leriando Kambey)

Mohon di input sdikit buat pembaca dan Pemkot terutama Pemprov, intinya:
1) Apakah larangan bangun rumah dan usaha sbg mata pencaharian mereka dpt memberikan solusi yg efektif, tdk merugikan pihak manapun. Apalagi cuma sebatas 10-15 meter. Jangan asal gertak sambal kan kasihan dong!! Contohnya saja di Jakarta, banyak pemukiman liar tinggal dipinggiran kali/sungai. Hingga saat ini berita diturunkan, Jakarta masih tetap kebanjiran. Apakah menurut Pemkot/Pemprov, Jakarta tidak punya solusinya? Tolong di tindaki secara kritis lah jangan asal omdong. Memangnya gampang mengatur itu namun coba tengok lah langsung ke masyarakat yg susah itu. Kira2 bisa tidak dilaksanakan karna intinya kan perlu uang banyak. Apakah Pemrov/Pemkot ada dananya?
2) Carilah alternatif lain, apakah dgn tindakan seperti ini memang efektif dan efisien????? Soalnya, Manado kan tidak besar-besar amat gitu lho seperti di Jakarta. Mungkin bisa di atur dengan cara: pengerukan kali/sungai dan di tata kembali pinggiran sungai dengan batu-batu besar. Kalo bisa dibangun pagar besi/beton di sepanjang pinggiran kali/sungai.Dengan di beri Warning.
3) Dilihat juga dgn kacamata yg tebal,sebenarnya yg membuat banjir itu aliran sungai dari Ring road. Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Ibukota Manado rupanya buta matanya, ini kan smua struktural pemerintahan dimanakah hati nurani mengatakan, kalo Manado itu Amburadul dalam tata ruang kota dan taman. Ring road adalah kawasan Penghijauan. Kenapa di jadikan pemukiman????? Pemprov jangan asal gitu lhoooo! dalam menandatangani hitam diatas putih dgn pengusaha bernama CIPUTRA itu. Akibatnya buntut-buntutnya, orang-orang susah juga yg kena sial. Jangan dipungkiri kenapa Manado terpilih menang dalam piala Adipura?? kan terkenal karna pohon Nyiur melambai-nya, dan bahkan pintar-pintarnya anggota dewan di Jakarta mewakili Manado berkomentar untuk terus menyokong Manado sbg Negeri yg indah. Sangat disayangkan, realitanya, mengiris di dada, bahkan lampu-lampu jalan menuju bandara Sam Ratulangi saja hampir smuanya padam. Ironis memang, tapi mohon jangan Asal Bapak Senang. Kita semua sbg kaum intelektual, bagaimana anak cucu kita bisa merasakan kehidupan yg lebih baik, bila kita tidak mengubahnya sedini mungkin. Semoga saran ini bisa ditinjau kembali dan bisa dipahami. Terima kasih…….Peace, Love for our Earth!!!
Masukan untuk Bpk. Walikota Manado…bahwa sebagai Manager Kota, seharusnya sekarang ini Pemkot Manado sudah harus memproses intensif dan menetapkan segera PERDA RTRW Kota Manado 2014-2034 (UU 26/2007, sebagai kewenangan payung hukum pembangunan kota, kepastian hukum investasi bagi Pemkot sendiri serta masyarakat, dunia usaha dan sektor swasta…(UU 25/2004, UU 32/2004, UU 7/2004, UU 36/2006, UU 41/1999, UU 27/2003, UU 1/2011, UU 1/2009, UU 4/2009, 41/2009, UU 32/2009), termasuk dibantaran sungai…..krn RTRW Kota Manado menjadi landasan hukum dalam pemberian izin-izin prinsip, pemberian izin lokasi dan izin penggunaan pemanfaatan tanah (PP 15/2010, Pasal 160)..karena setelah PERDA RTRW maka Pemkota Manado juga harus segera memproses penyusunan Ranperda Kawasan Strategis Kota (KSK) Manado dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) & Peraturan Zonasi (PZ) Kota Manado, yang menjadi landasan hukum pemberian izin-izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lain (lingkungan, pariwisata, pedagangan, industri, jasa, dll), sehingga kalau pengendalian dibantaran sungai hanya berdasarkan PERDA IMB dan larangan berjarak 10-15 meter…(law enforcement) Pemkot Manado tidak cukup kuat..! Pemkot Manado harus dapat mengatasi dan mengendalikan pemanfaatan ruang dalam membangun di Kota Manado harus dengan regulasi….semua harus dalam bentuk regulasi, tanpa regulasi maka kita tidak dapat menegakkan peraturan (law enforcement)…… semoga masukan ini bisa bermanfaat…tidak ada kata terlambat….salam.