MANADO – Dalam rangka menghimpun masukan untuk penyempurnaan konsep kebijakan perlindungan anak korban bencana alam, maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melakasanakan uji coba konsep kebijakan perlindungan khusus anak korban bencana alam di Kota Manado yang pelaksanaannya dibuka secara resmi melalui acara Sosialisasi oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Harold P. B Monareh SH. MSi di Hotel Sahid Teling, Kamis (11/8) pagi tadi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dan momentumnya sangat strategis karena pelaksanaannya tepat disaat Kota Manado disibukkan dengan meletusnya Gunung Soputan dan Gunung Lokon yang dampaknya sangat dirasakan oleh warga Kota Manado khususnya bagi anak-anak yang menderita gangguan saluraan pernafasan karena abu vulkanik.
Bahkan bencana alam dua gunung berapi ini dalam rentan waktu yang sangat berdekatan telah merusak lahan pertanian Sulawesi Utara serta mengganggu penerbangan di Bandara Sam Ratulangi. Tujuan perlindungan anak pada hakekatnya untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. (me)
MANADO – Dalam rangka menghimpun masukan untuk penyempurnaan konsep kebijakan perlindungan anak korban bencana alam, maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melakasanakan uji coba konsep kebijakan perlindungan khusus anak korban bencana alam di Kota Manado yang pelaksanaannya dibuka secara resmi melalui acara Sosialisasi oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Harold P. B Monareh SH. MSi di Hotel Sahid Teling, Kamis (11/8) pagi tadi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dan momentumnya sangat strategis karena pelaksanaannya tepat disaat Kota Manado disibukkan dengan meletusnya Gunung Soputan dan Gunung Lokon yang dampaknya sangat dirasakan oleh warga Kota Manado khususnya bagi anak-anak yang menderita gangguan saluraan pernafasan karena abu vulkanik.
Bahkan bencana alam dua gunung berapi ini dalam rentan waktu yang sangat berdekatan telah merusak lahan pertanian Sulawesi Utara serta mengganggu penerbangan di Bandara Sam Ratulangi. Tujuan perlindungan anak pada hakekatnya untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. (me)