Manado – Keinginan Pemkot Manado untuk memekarkan tiga Kecamatan di Manado secara teknis dan fisik kewilayahan sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan, namun khususnya syarat administratif masih ada sedikit kekurangan. Hal tersebut dikatakan Karo Pemerintahan dan Humas DR. Noudy R.P. Tendean SIP, MSi selaku sekretaris Tim Koordinasi Pembentukan Kecamatan Provinsi Sulut (TKPKPS).
Tendean menjelaskan, yang dimaksud masalah administratif tersebut seperti peta wilayah yang memuat batas yang jelas dengan titik koordinat antar daerah yang berbatasan, kemudian dokumen hibah tanah atau bangunan yang akan dijadikan kantor kecamatan. hal itu diminta kiranya secepatnya di lengkapi.
“Kalau bisa minggu depan sudah masuk ke Pemprov untuk dikaji oleh tim,” ujar Mantan Direktur IPDN Regional Manado ini, sembari mengajak dalam menghadapi persiapan pemekaran ini diperlukan adanya komitmen dari seluruh Kelurahan yang masuk dalam wilayah pemekaran.
Sementara terkait dengan penentuan Ibu Kota Kecamatan, Tendean mengajak masyarakat agar tidak saling terjadi tarik menarik. Selain itu bahwa batas masing-masing Kecamatan pemekaran harus jelas dengan titik koordinatnya, dengan melibatkan Kecamatan/Keluarahan sekitar dalam penentuan titik koordinat.
Menurutnya hal ini penting agar tidak terjadi konflik batas wilayah di kemudian hari, tegasnya. Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemprov Sulut sangat mendukung usul pemekaran Kecamatan yang di usulkan Pemkab/Pemko, tapi tentunya harus berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai PP. 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan.
“Sepanjang persyaratan sesuai dengan PP tersebut terpenuhi, maka ini akan mempercepat proses Rekomendasi Gubernur. Oleh Karena itu kami mendorong agar Pemkot Manado secepatnya melengkapi berkas yang masih kurang itu,” ujarnya lagi. (jrp)
