Minut, BeritaManado.com – Struktur pemerintahan di tingkat desa mengalami perubahan.
Hal ini merujuk Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait perubahan terhadap Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang dituangkan dalam Permendagri nomor 84 tahun 2015.
Restrukturisasi tersebut mulai diterapkan Pemerintah Desa (Pemdes) Lilang Kecamatan Kema terhitung 1 Juli 2019 mendatang.
“Desa Lilang Kecamatan Kema siap melaksanakan restrukturisasi perangkat desa sebagai tindaklanjut sosialisasi yang disampaikan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Desa pada 19 Februari 2019 lalu,” ujar Hukum Tua Desa Lilang Rolly Rorong baru-baru ini.
Sesuai Permendagri nomor 84 tahun 2015, struktur perangkat desa terdiri dari 2 orang kepala urusan (Kaur), 3 orang Kepala Seksi (Teknis), 5 Kepala Wilayah (Pala), 1 orang sekretaris desa, 1 orang Hukum Tua dan 10 orang Linmas.
Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu 5 orang Kaur, 3 orang Kepala Seksi (Teknis), 10 orang Kepala Wilayah (Pala dan Meweteng) dan10 orang Linmas.
“Mulai tahun ini, untuk posisi Maweteng (Wakil Pala) sudah tidak lagi diakomodir,” terang Rorong.
(Finda Muhtar)