Airmadidi – Aksi damai dari masyarakat Desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara, di kantor Pemkab Minut, Kejari Airmadidi dan Pengadilan Negeri Airmadidi, mendapat penjagaan dari pihak Polres Minut serta Satpol PP Minut.
Masyarakat Lilang membagikan selebaran, berisi tentang aspirasi mereka yang merasa ada ketidak adilan hukum terhadap Hukum Tua Desa Lilang yang telah ditahan.
Berikut penggalan isi dari selebaran masyarakat itu:
Bagi rakyat Lilang, membiarkan ketidakadilan dan penindasan berkedok penegakan hukum berarti menyuburkan kelaliman.
Ditahannya Hukum Tua Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara oleh Kejaksaan Negeri Airmadidi diawali oleh adanya permohonan pengukuran tanah dari SW alias Shally pada 27 Januari 2013.
Pengukuran tersebut dibayar Rp 1,5 juta untuk ladang dan Rp 500 ribu untuk tanah kintal dan pengukuran dilaksanakan pada Sabtu 2 Februari 2013, dimana biaya tersebut telah dibayarkan Hukum Tua pada mereka yang melakukan pengukuran.
Namun kemudian, Shally mengajukan keberatan dan meminta pengukuran kembali dengan dasar register desa. Hukum Tua pun melakukan pengukuran.
Setelah pengukuran kedua dilaksanakan pada 23 Maret 2013, uang pengukuran kedua sebesar Rp 1,5 juta dibayarkan Shally dan uang tersebut telah dibayarkan Hukum Tua kepada mereka yang melakukan pengukuran. Akan tetapi surat pengukuran kedua tidak bisa dikeluarkan karena ada keberatan dari pemilik tanah berbatasan.
Ironinya, Hukum Tua malah dilaporkan di Polres Minut telah melakukan penipuan, dan pada 27 Maret 2014, Hukum Tua Lilang ditahan oleh Pihak Kejari Airmadidi dengan tuduhan melakukan penipuan sebesar Rp 2,5 juta.
Sungguh memiriskan, karena orang awam hukum sekalipun akan bertanya, apakah dapat dikatakan penipuan jika pengukuran yang diminta Shally telah dilaksanakan? Haruskah Hukum Tua Lilang dituduh menipu, sementara alasan prinsip tidak mengeluarkan Berita Acara Pengukuran ialah karena memang ada keberatan dari pemilik tanah berbatasan?
Tanggal 27 Maret 2014, setelah Hukum Tua ditahan. Bapak Bupati Minahasa Utara telah memohonkan penangguhan penahanan kepada Kajari Airmadidi agar pemerintahan Desa Lilang menjelang Pemilu 9 April 2014 tetap stabil. Namun, penahanan yang tak ‘berhikmat’ ini tetap dilanjutkan. (robin)
Airmadidi – Aksi damai dari masyarakat Desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara, di kantor Pemkab Minut, Kejari Airmadidi dan Pengadilan Negeri Airmadidi, mendapat penjagaan dari pihak Polres Minut serta Satpol PP Minut.
Masyarakat Lilang membagikan selebaran, berisi tentang aspirasi mereka yang merasa ada ketidak adilan hukum terhadap Hukum Tua Desa Lilang yang telah ditahan.
Berikut penggalan isi dari selebaran masyarakat itu:
Bagi rakyat Lilang, membiarkan ketidakadilan dan penindasan berkedok penegakan hukum berarti menyuburkan kelaliman.
Ditahannya Hukum Tua Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara oleh Kejaksaan Negeri Airmadidi diawali oleh adanya permohonan pengukuran tanah dari SW alias Shally pada 27 Januari 2013.
Pengukuran tersebut dibayar Rp 1,5 juta untuk ladang dan Rp 500 ribu untuk tanah kintal dan pengukuran dilaksanakan pada Sabtu 2 Februari 2013, dimana biaya tersebut telah dibayarkan Hukum Tua pada mereka yang melakukan pengukuran.
Namun kemudian, Shally mengajukan keberatan dan meminta pengukuran kembali dengan dasar register desa. Hukum Tua pun melakukan pengukuran.
Setelah pengukuran kedua dilaksanakan pada 23 Maret 2013, uang pengukuran kedua sebesar Rp 1,5 juta dibayarkan Shally dan uang tersebut telah dibayarkan Hukum Tua kepada mereka yang melakukan pengukuran. Akan tetapi surat pengukuran kedua tidak bisa dikeluarkan karena ada keberatan dari pemilik tanah berbatasan.
Ironinya, Hukum Tua malah dilaporkan di Polres Minut telah melakukan penipuan, dan pada 27 Maret 2014, Hukum Tua Lilang ditahan oleh Pihak Kejari Airmadidi dengan tuduhan melakukan penipuan sebesar Rp 2,5 juta.
Sungguh memiriskan, karena orang awam hukum sekalipun akan bertanya, apakah dapat dikatakan penipuan jika pengukuran yang diminta Shally telah dilaksanakan? Haruskah Hukum Tua Lilang dituduh menipu, sementara alasan prinsip tidak mengeluarkan Berita Acara Pengukuran ialah karena memang ada keberatan dari pemilik tanah berbatasan?
Tanggal 27 Maret 2014, setelah Hukum Tua ditahan. Bapak Bupati Minahasa Utara telah memohonkan penangguhan penahanan kepada Kajari Airmadidi agar pemerintahan Desa Lilang menjelang Pemilu 9 April 2014 tetap stabil. Namun, penahanan yang tak ‘berhikmat’ ini tetap dilanjutkan. (robin)