Salah satu adegan rekontstruksi pembunuhan Napi LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung
Bitung – Kasus pembunuhan salah satu Napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tewaan Kota Bitung, Jenri Kapo (27) yang melibatkan 13 orang Sipir hingga kini tak kunjung sampai ke meja hijau.
Dari informasi, berkas kasus tersebut saat ini masih ada di tangan penyidik Polres Bitung setelah dikembalikan Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Dan berkas kasus itu bukan kali pertama dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi mengingat masih ada sejumlah kekurangan ketika diserahkan oleh Polres.
“Sampai saat ini berkasnya belum dikembalikan kepada kami setelah beberapa waktu lalu kami kembalikan untuk diminta dilengkapi,” kata Kepala Kejasksaan Negeri Kota Bitung, Bambang Eko Mintardjo SH MH beberapa waktu lalu.
Mintardjo mengatakan, masih ada yang perlu diperbaiki penyidik Polres sebelum kasus pembunuhan Napi LP Klas IIB Tewaan itu dinyatakan P21. Yakni adegan rekontruksi yang tidak sesuai dengan gambar yang dilampirkan dalam berkas.
“Tinggal itu saja yang perlu diperbaiki dan mudah-mudahan setelah itu diperbaiki statusnya langsung P21,” katanya.(abinenobm)
Salah satu adegan rekontstruksi pembunuhan Napi LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung
Bitung – Kasus pembunuhan salah satu Napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tewaan Kota Bitung, Jenri Kapo (27) yang melibatkan 13 orang Sipir hingga kini tak kunjung sampai ke meja hijau.
Dari informasi, berkas kasus tersebut saat ini masih ada di tangan penyidik Polres Bitung setelah dikembalikan Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Dan berkas kasus itu bukan kali pertama dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi mengingat masih ada sejumlah kekurangan ketika diserahkan oleh Polres.
“Sampai saat ini berkasnya belum dikembalikan kepada kami setelah beberapa waktu lalu kami kembalikan untuk diminta dilengkapi,” kata Kepala Kejasksaan Negeri Kota Bitung, Bambang Eko Mintardjo SH MH beberapa waktu lalu.
Mintardjo mengatakan, masih ada yang perlu diperbaiki penyidik Polres sebelum kasus pembunuhan Napi LP Klas IIB Tewaan itu dinyatakan P21. Yakni adegan rekontruksi yang tidak sesuai dengan gambar yang dilampirkan dalam berkas.
“Tinggal itu saja yang perlu diperbaiki dan mudah-mudahan setelah itu diperbaiki statusnya langsung P21,” katanya.(abinenobm)