Bitung – Kasus pembunuhan terhadap dua bocah, Meysi Pangumbahas (6) warga Aertembaga 2 lingkungan V dan Niky Mengko (9) warga Winenet 1 lingkungan 3 kecamatan Aertembaga, kembali disidangkan, Senin (12/5/2014). Sidang kedua ini dipimpin Eddy Viyata SH selaku Hakim Ketua dan Paul Pane SH serta Hasanudin SH sebagai Hakim Anggota, dengan tersangka AR alias Nyong (22) warga Winenet II Kecamatan Aertembaga.
“Ini sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Pane yang ditemuai usai sidang.
Pane ngatakan, dalam sidang kedua itu, ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni kakak korban, ibu korban dan salah satu teman korban. “Rencananya kita akan hadirkan sembilan saksi selama sidang pemeriksaan saksi,” katanya.
Ditanya soal tuntutan pasal yang dajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pane mengatakan masih sementara mengkaji apakah pasal yang digunakan JPU tepat atau tidak. “JPU menjerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Namun pasal itu kita kaji lewat sidang yang akan kita gelar, apakah tepat atau tidak,” katanya.
Ia juga mengaku, jeratan pasal 340 KUHP yang diajukan JPU akan diuji lewat keterangan para saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Sehingga dirinya belum bisa memastikan apakah nantinya Nyong akan dihukum mati sesuai dengan tuntutan pasal yang diajukan JPU.
“Kan masih berproses, belum bisa dipastikan apakah tuntutan hukuman JPU sesuai dengan apa yang nantinya kita dapatkan dalam persidangan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus pembunuhan dua bocah di Winenet ini akan dilanjutkan, Senin (19/5/2014) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan dua bocah yang menggemparkan Kota Bitung ini dilakukan Nyong, Kamis (9/12/2013) di areal perkebunan dengan modus merampas anting-anting milik Meysi dan mengambil uang hasil penjualan pisang goreng milik Nicky.(abinenobm)
Bitung – Kasus pembunuhan terhadap dua bocah, Meysi Pangumbahas (6) warga Aertembaga 2 lingkungan V dan Niky Mengko (9) warga Winenet 1 lingkungan 3 kecamatan Aertembaga, kembali disidangkan, Senin (12/5/2014). Sidang kedua ini dipimpin Eddy Viyata SH selaku Hakim Ketua dan Paul Pane SH serta Hasanudin SH sebagai Hakim Anggota, dengan tersangka AR alias Nyong (22) warga Winenet II Kecamatan Aertembaga.
“Ini sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Pane yang ditemuai usai sidang.
Pane ngatakan, dalam sidang kedua itu, ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni kakak korban, ibu korban dan salah satu teman korban. “Rencananya kita akan hadirkan sembilan saksi selama sidang pemeriksaan saksi,” katanya.
Ditanya soal tuntutan pasal yang dajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pane mengatakan masih sementara mengkaji apakah pasal yang digunakan JPU tepat atau tidak. “JPU menjerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Namun pasal itu kita kaji lewat sidang yang akan kita gelar, apakah tepat atau tidak,” katanya.
Ia juga mengaku, jeratan pasal 340 KUHP yang diajukan JPU akan diuji lewat keterangan para saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Sehingga dirinya belum bisa memastikan apakah nantinya Nyong akan dihukum mati sesuai dengan tuntutan pasal yang diajukan JPU.
“Kan masih berproses, belum bisa dipastikan apakah tuntutan hukuman JPU sesuai dengan apa yang nantinya kita dapatkan dalam persidangan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus pembunuhan dua bocah di Winenet ini akan dilanjutkan, Senin (19/5/2014) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan dua bocah yang menggemparkan Kota Bitung ini dilakukan Nyong, Kamis (9/12/2013) di areal perkebunan dengan modus merampas anting-anting milik Meysi dan mengambil uang hasil penjualan pisang goreng milik Nicky.(abinenobm)