Manado – Belum selesainya pembebasan lahan Ringroad II di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sampai saat ini Minggu, (13/11) menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara Ir. J. E. Kenap panitia sedang melakukan pendekatan intensif, agar pemilik tanah bisa mendapat titik temu sesuai dengan patokan harga yang ditetapkan Panitia. Apabilah tidak maka selangkah lagi masalah pembebasan lahan Ringroad II ini akan berujung ke pengadilan.
“Panitia sedang melakukan pendekatan intensif, agar pemilik tanah punya pegertian jangan menuntut lebih karna memang sudah ada patokan harga yang ditetapkan beberapa tahun lalu akhirnya jadi patokan. Dikala panitia diminta menambah harga itu yang menjadi persoalan. Oleh pemerintah provinsi tidak masalah karna apa yang diputuskan oleh panitia Kabupaten Kota itu akan dibayarkan provinsi. Sepanjang itu diputuskan oleh Independen serta panitia pembebasan tanah Kabupaten Kota.” Ujar Kenap
Untuk saat ini masih ada sebelas pemilik lahan yang masih keberatan dengan harga yang ditawarkan oleh panitia. Tiga dari Kota Manado dan delapan dari Kabupaten Minahasa Utara.
“Dari kesebelas pemilik lahan tersebut rata-rata pengusaha besar, masakan rakyat biasa boleh ikut dengan harga panitia sedangkan mereka pengusaha musti ikut dengan harganya mereka. Seharusnya mereka mesti bersyukur yang mana pemerintah sudah banyak bantu dengan kelancaran usaha-usaha mereka. Ini kan untuk kepentingan umum.” Tutur Kenap
Kenap menambahkan kalau mereka tetap bertahan maka Panitia sudah komitmen untuk titip di pengadilan. Panitia akan melakukan langkah pendekatan terakhir tapi kalau tidak berhasil terpaksa ke pengadilan. (jrp)
