Miinut, BeritaManado.com – Jalan tol Manado-Bitung menjadi ikon baru fasilitas transportasi darat di utara Sulawesi.
Sayangnya, proses pembebasan lahan masih belum berjalan mulus, terbukti dengan hak 17 pemilik lahan yang sampai sekarang terkesan berbelit-belit karena tidak disalurkan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Buktinya, Selasa 11 Juni 2019, puluhan warga Kelurahan Airmadidi Atas melakukan demo damai di Pengadilian Negeri (PN) Airmadidi terkait pembayaran lahan yang sudah dibangun jalan tol.
Aksi demo damai ini langsung mendapat pengawalan ketat dari puluhan personil Polres Minut.
Dalam aksi ini, para pendemo pun meminta agar Ketua PN Airmadidi Nova Loura Sasube SH MH dan Wakil Ketua PN Airmadidi Mohamad Saleh SH dapat menemui dan mendengar aspirasi mereka.
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Airmadidi melalui Humas PN Airmadidi, Adiyaksa DP SH MH menerima perwakilan pendemo dan juga Kuasa Hukum dari pemilik lahan sengketa yakni Maria Pangemanan SH.
Namun sayangnya, dalam pertemuan tersebut, warga pendemo tidak mendapatkan titik terang dan Ketua PN Pengadilan enggan menemui mereka.
Kuasa Hukum pemilik lahan sengketa, Maria Pangemanan SH dalam pernyataannya mengatakan jika pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Airmadidi agar memerintahkan pembayaran uang konsinyasi yang menjadi hak dari pemilik lahan.
Bahkan pihak penggugat, telah melaporkan perkara ke Polda Sulut sekitar dua tahun lalu.
Namun, pada Oktober 2018, telah dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), karena tidak cukup bukti.
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut kemudian melakukan gelar perkara bersama dengan pihak terundang seperti PPK Balai Jalan dan Jembatan, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sulut, Asisten Datun Kejati Sulut, Ditreskrimum Polda Sulut, Kapolres Minut, Ketua PN Airmadidi, Camat Airmadidi dan Lurah Airmadidi Atas.
Hasilnya, pihak BPN Sulut pada 15 Desember 2018, mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada PN Airmadidi untuk melakukan pembayaran dana konsinyasi kepada 17 pemilik lahan kavling.
Namun sayangnya, sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh PN Airmadidi.
Ironisnya, PN Airmadidi malah menerima gugatan yang baru terhadap kepemilikan tanah tersebut.
“Di PN Airmadidi telah masuk lagi 2 gugatan perdata yang baru dengan No 225/Pdt G/2018/PN AMD dan No 205/Pdt G/2018/PN AMD. Kami minta kedua gugatan tersebut dicabut agar sudah bisa dilakukan pencairan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Sonny Montolalu dalam orasinya meminta agar pihak PN Airmadidi tidak menahan uang pembayaran ganti rugi lahan. Sebab hal tersebut sudah ada ada surat rekomendasi dari BPN.
Ketua PN Airmadidi Nova Loura Sasube SH MH hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan.
(Finda Muhtar)