Minut, BeritaManado.com – Desas-desus keterlambatan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara langsung direspon Direktur Utama (Dirut) PDAM Deybert Rooroh.
Kepada BeritaManado.com, Deybert menjelaskan, PDAM menjamin seluruh karyawan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Adapun total karyawan PDAM Minut sebanyak 118 orang.
“Menangapi tentang berita-berita yang tersebar secara sepihak, dapat kami jelaskan untuk BPJS Kesehatan semua dicover penuh PDAM dan tidak ditanggung oleh karyawan dan PDAM tetap rutin membayar setiap bulannya. Dan untum BPJS ketenagakerjaan, PDAM lalukan pembayaran secara bertahap karena mengikuti kemampuan PDAM dalam pembayarannya,” jelas Deybert, Sabtu (1/5/2021).
Lebih jauh Deybert menjelaskan, untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, PDAM memotong 3% gaji karyawan kemudian ditambah 6,89% ditanggung PDAM.
“Jadi tanggungan perusahaan lebih besar dalam hal ini. Yang potongan karyawan 3% dipotong dan dana tersebut dibukukan disimpan di KAS PDAM secara tertib administrasi, bukan disalahgunakan,” tambahnya.
Pernyataan Deybert dibenarkan Manager Umum PDAM Minut Paulin Ngangi.
“Anggarannya ada dan kami membayar secara tertahap untuk BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak benar jika anggarannya disalahgunakan,” ujar Paulin.
(Finda Muhtar)