Manado – Kerusakan jalan provinsi yang saat ini menjadi keluhan masyarakat menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulut Ir. J. E. Kenap terkendala masalah anggaran.
Dijelaskan Kenap Minggu, (13/11) bahwa kerusakan jalan provinsi itu bervariasi ada rusak ringan dan rusak berat. Kalau dari panjang keseluruhan ini ada sembilan ratus kilometer lebih, enam puluh persen diantaranya dalam kondisi baik sedangkan sisanya bervariasi ada rusak berat dan ringan hal itu yang sementara kita perjuangkan untuk tahun anggaran 2012.
“Kalau empat puluh persen dari sembilan ratus kilometer lebih, itu ada hampir empat ratus kilometer jalan yang rusak kebanyakan di Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagian Minahasa dan Bolmong.” Ujar Kenap
Kenap mengatakan pemerintah belum bisa memperbaiki kondisi jalan yang rusak secara serentak karna keterbatasan dana ia mencontohkan “misalnya satu kilometer anggarannya satu miliyar berarti total anggaran empat ratus kilometer jalan yang harus diperbaiki memakan biaya empat ratus miliyar, mau diambil dimana itu.” Tutur Kenap sembari menambahkan pihaknya memperbaiki jalan yang dianggap sudah dalam kondisi rusak berat.
Akibat kondisi jalan yang rusak menurut Kenap dikarenakan dari segi pemeliharaan kita belum mampu memelihara secara berkala dikarenakan dana yang terbatas. Kalau ada pemeliharaan itu rutin saja, misalnya tutup jalan yang berlubang, membersihkan saluran air.
“Kalau rusak berat itu bukan rutin itu harus berkala. Biaya konstruksi saja tidak sampai lima puluh miliyar jadi itu masalahnya kitapun mesti menyadari bahwa kemampun keuangan kita hanya sampai disitu.” Kata Kenap
Ia berharap ada suntikan dana pusat misalnya Dana Alokasi Khusus (DAK), dana Hibah atau dana Dekonlainya yang ini sementara kita perjuangkan di pusat. Hal itu kita akan berjuang lewat lobi-lobi yang positif kita sampaikan program kita yang mendesak, jadi kedepan kalau pusat juga bisa alokasikan untuk Dekon dan DAK serta Hibah, pembangunan jalan Provinsi kita akan terbantu dengan dana provinsi yang terbatas.” Jelas Kenap. (jrp)
