Manado – Rabu (28/05) lalu, DPRD Sulut bersama stake holder terkait telah melakukan rapat pembahasan Ranperda revisi perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat meminum minuman keras berlebihan. Ketua badan legislatif DPRD Victor Mailangkay mengatakan, pembahasan untuk mengumpul pendapat dan masukan terkait ranperda.
Anggota pansus ranperda mabuk Ayub Ali Albugis berpendapat sebagai daerah religius, pemabuk telah merusak image Sulawesi Utara sebagai daerah agamis. Tak dipungkiri berbagai kasus kejahatan seperti pembunuhah, pemerkosaan dan kasus-kasus kriminalitas lainnya diakibatkan pelaku sudah dipengaruhi minuman beralkohol.
“Jangan sampai daerah agamis ini dikotori dengan image pemabuk banyak di Sulawesi Utara terutama kota Manado. Klasifikasi minuman beralkohol perlu didalami. Pemabuk tidak perlu direhabilitasi tapi harus mendapat edukasi,” tutur Ayub Ali, Jumat (30/05/2014).
Ketua F-PN Deprov ini juga menyoroti pabrik minuman beralkohol yang terletak di pusat-pusat keramaian, bahkan berdekatan dengan rumah-rumah ibadah. Menurutnya, pemerintah harus tegas pada pemberian ijin lokasi produksi minuman beralkohol.
“Ada banyak tempat produksi minuman beralkohol baik tradisional maupun moderen terletak di pusat keramaian, bahkan dekat rumah-rumah ibadah. Pemerintah harus memperhatikan. Jika perda miras ditetapkan nanti saya usul batas waktu jual beli maksimal jam 6 sore serta menunjukkan KTP harus berusia diatas 21 tahun,” tukasnya. (jerrypalohoon)
Manado – Rabu (28/05) lalu, DPRD Sulut bersama stake holder terkait telah melakukan rapat pembahasan Ranperda revisi perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat meminum minuman keras berlebihan. Ketua badan legislatif DPRD Victor Mailangkay mengatakan, pembahasan untuk mengumpul pendapat dan masukan terkait ranperda.
Anggota pansus ranperda mabuk Ayub Ali Albugis berpendapat sebagai daerah religius, pemabuk telah merusak image Sulawesi Utara sebagai daerah agamis. Tak dipungkiri berbagai kasus kejahatan seperti pembunuhah, pemerkosaan dan kasus-kasus kriminalitas lainnya diakibatkan pelaku sudah dipengaruhi minuman beralkohol.
“Jangan sampai daerah agamis ini dikotori dengan image pemabuk banyak di Sulawesi Utara terutama kota Manado. Klasifikasi minuman beralkohol perlu didalami. Pemabuk tidak perlu direhabilitasi tapi harus mendapat edukasi,” tutur Ayub Ali, Jumat (30/05/2014).
Ketua F-PN Deprov ini juga menyoroti pabrik minuman beralkohol yang terletak di pusat-pusat keramaian, bahkan berdekatan dengan rumah-rumah ibadah. Menurutnya, pemerintah harus tegas pada pemberian ijin lokasi produksi minuman beralkohol.
“Ada banyak tempat produksi minuman beralkohol baik tradisional maupun moderen terletak di pusat keramaian, bahkan dekat rumah-rumah ibadah. Pemerintah harus memperhatikan. Jika perda miras ditetapkan nanti saya usul batas waktu jual beli maksimal jam 6 sore serta menunjukkan KTP harus berusia diatas 21 tahun,” tukasnya. (jerrypalohoon)