Kota Manado

Pembagian Raskin Harus Sesuai SK Penerima

Haerfey Sendoh saat memberikan sambutan
Haerfey Sendoh saat memberikan sambutan

Manado – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Haefrey Sendoh dalam sambutannya mewakili Penjabat Walikota Manado Roy Roring pada kegiatan sosialisasi Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) mengigatkan seluruh Camat, Lurah hingga kepala lingkungan (Pala) akan perannya dalam pembagian.

“Sebagai pelaksanan program, pemerintah daerah wajib melakukannya sesuai dengan dasar-dasar hukum yang ada yaitu pedoman umum raskin tahun 2015, petunjuk pelaksanaan program raskin propinsi Sulawesi utara serta petunjuk teknis program raskin kota manado tahun 2016,” imbau Sendoh.

Ditegaskannya, Camat dan lurah serta Pala yang ada di Kota Manado agar ada kesadaran dan pemahaman untuk mendukung pelaksanaan program raskin tersebut yang merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Camat, Lurah dan Pala jangan ada gerakan tambahan,penerima raskin harus sesuai dengan yang ada di SK penerima. Supaya saat pembagian raskin tidak timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan,” tegasnya. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara