Manado, BeritaManado.com — Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diwarnai dengan tumpukan surat masuk Pengganti unsur pimpinan dari Fraksi Partai Demokrat.
Surat masuk yang dibacakan oleh sekretaris DPRD Provinsi Sulut Weliam Niklas Silangen tersebut di antaranya, usulan pergantian unsur pimpinan DPRD Sulut Billy Lombok.
“Surat keputusan dewan pimpinan pusat nomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fraksi Partai Demokrat,” ucap Niklas membacakan surat masuk Selasa, (7/1/2025).
Sayangnya pembacaan surat masuk tersebut dianggap menyalahi Tata tertib DPRD di mana, Kehadiran anggota DPRD tidak lebih dari separuh jumlah anggota DPRD Sulut sebanyak 45 anggota DPRD.
“Sebagaimana di maklumi bersama bahwa dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD harus memenuhi kuorum. Dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna selain untuk menetapkan peraturan daerah. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat 1 huruf C dan dari 40 anggota DPRD telah hadir 22 anggota, dengan demikian rapat paripurna DPRD hari ini telah memenuhi kuorum,” ucap ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen saat memukai rapat paripurna.
Kejanggalan dalam kepatuhan terhadap mekanisme pun makin terang ketika pembacaan surat masuk itu tidak masuk dalam agenda paripurna.
Diketahui, hasil rapat badan musyawarah tidak terdapat agenda pembacaan surat tersebut, padahal pemberhentian harus sesuai ketentuan perundang undangan.
Pelak saja, hal itu tidak sesuai karena pasalnya sudah adanya gugatan dan ketentuannya, tidak bisa ada gugatan.
Surat masuk itupun akan dituangkan dalam SK DPRD, yang harus kuorum 2/3 orang namun pada faktanya tidak.
Terpantau BeritaManado.com rapat paripurna DPRD yang nampaknya tidak kuorum tersebut dipandu langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang di hadiri oleh Wakil ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu serta para anggota DPRD Sulut.
(Erdysep Dirangga)