Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Organisasi menggelar workshop penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di aula lantai III kantor walikota, Selasa (15/7/2014).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang diwakili Kabag Administrasi Organisasi Ir Themry Lasut MAP dalam sambutannya mengatakan, penerapaan SPM oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional yang merupakan urusan wajib daerah yang minimal berhak diperoleh setiap warganya. Hal tersebut juga didasari dengan ditetapkannya PP nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM sebagai upaya pemerintah membangun sinergitas hubungan pusat dan daerah, “Diharapkan pula melalui penyusunan SPM dapat menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Sementara itu, laporan panitia yang disampaikan Kasubag Tata Laksana Bagian Organisasi Ir Robert Pelealu ME menguraikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini diantaranya untuk mengetahui mutu standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kota Tomohon serta mengetahui perbandingan antara harapan kenyataan dengan melihat data dan informasi tentang standar pelayanan dan menumbuhkan atau memacu persaingan positif antara unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Tata laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Utara Yudhistira Siwu SE MSi dan sebagai peserta para sekretaris dan kasubag perencanaan (dinas/badan/kecamatan) kabag, sekretariat dewan, kepala tata usaha kantor dan Sat Pol PP, para kasubag sekretariat daerah dan para lurah se-Kota Tomohon. (Recky Pelealu)
