
Manado, BeritaManado.com — Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Tomohon berinisial H (24) asal Minahasa berhasil diamankan polisi.
Informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (6/7/2022).
“Terduga pelaku diamankan di sekitar wilayah Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa Selasa (5/7/2022),” ujarnya.
Dari hasil interogasi oleh petugas kepolisian, korban mengaku bahwa ia dan terduga pelaku memiliki hubungan asmara.
“Sebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook kemudian akhirnya menjalin pacaran,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban termakan bujukan rayu terduga pelaku, sehingga menuruti semua permintaan pelaku.
“Terduga pelaku memberikan pengakuan bahwa dirinya dan korban hubungan yang terjalin seperti suami istri dan dilakukan lebih dari satu kali,” jelasnya.
Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan terduga pelaku di rumah korban.
“Terduga pelaku melakukan pencabulan di rumah korban disaat orangtua korban tidak berada di rumah. Aksi itu dilakukan sejak Mei 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob.
“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(***/Ftangki Wullur)
