Berita Utama

Pelaku Pembunuhan di Kima Atas Sosok Religius Namun Diduga Miliki Penyimpangan Seksual

“Kepada oelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandas Kompol May Diana.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara