Politik dan Pemerintahan

Pelaksanaan Muktamar Pihak Romahurmuziy Cs Tidak Sah dan Harus Dibatalkan  

Manado – Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) melalui Tim Penasehat hukumnya, Andreas Nahot Silitongah dan Arif Fadilah Arifin pada Selasa, 14 Oktober 2014, jam 10 pagi telah mendatangi Polda Jawa Timur di Surabaya. Tim Penasehat Hukum bertemu dengan Wakapolda dan menyampaikan surat yang menyatakan, secara hukum susunan kepengurusan PPP masih dipimpin oleh Suryadharma Ali selaku Ketua Umum DPP PPP. Hal mana dikuatkan oleh surat Dirjen AHU Kemenkumham.

Pada surat tersebut juga ditulis DPP PPP akan menyelengarakan Muktamar VIII PPP pada tanggal 23 – 26 Oktober 2014 di Hotel Sahid, Jakarta yang akan dihadiri 2000 (Dua ribu) orang peserta dari seluruh Indonesia.

Menurut Kuasa Hukum Suryadharma Ali, rencana penyelenggaraan Muktamar VIII tersebut sudah diberitahukan kepada Kepala Kepolisian RI melalui surat Nomor : 1393/PEM/DPP/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014.

“Adanya informasi bahwa akan dilaksanakan Muktamar PPP di Surabaya tanggal 15 sampai 18 Oktober 2014, itu bukan Mukatamar PPP yang sah. Oleh karena itu DPP PPP tidak bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Mukatamar tersebut”. Demikian sebagian isi surat.

Suryadharma Ali selaku Ketua Umum DPP PPP menurut Andreas Nahot Silitongah dan Arif Fadilah Arifin, meminta agar pihak Polda Jawa Timur tidak memberikan izin pelaksanaan Mukatamar yang tidak sah tersebut.
 
Dalam penjelasan persnya Tim Penasehat Hukum DPP PPP menjelaskan surat kepada Kapolda Jawa Timur, diberikan juga kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM dan Menkopolhukam. Selanjutnya dinyatakan tindakan Emron Pangkapi sebagai Wakil Ketua dan Romuhurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal yang menyelenggarakan Muktamar VIII PPP pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 di Surabaya nyata-nyata telah melanggar Fatwa Majelis Syari’ah dan Putusan Mahkamah Partai DPP – PPP.

Oleh karena itu terhadap kedua orang tersebut akan diadukan kepada Pimpinan Mahkamah Partai untuk mendapatkan sangsi di pecat sebagai anggota PPP. Karena nyata-nyata telah melanggar Pasal 2 AD PPP tentang Islam sebagai azas PPP.
 
Jelas keduanya, dalam Islam, hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka, maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat.

Rasulullah bersabda, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847.)
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144). (**/jerry)
 
 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara