Tomohon – Pejabat jajaran Pemkot Tomohon menandatangani penetapan kinerja tahun 2014 secara simbolis di depan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak di aula kantor walikota, Rabu (05/03/2014) yang digelar bersama dengan sosialisasi pengembangan sistem manajemen kinerja organisasi oleh Bagian Administrasi Organisasi Kota Tomohon.
“Untuk memperoleh kualitas pelayanan publik yang baik diperlukan perjanjian atau kesepakan kinerja antara atasan dan bawahan dalam hal ini walikota dan kepala SKPD dalam mewujudkan target kinerja berdasarkan sumber daya yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” ujar Eman dalam acara tersebut.
Dikatakan pula bahwa setiap SKPD wajib menyampaikan apa yang akan dikerjakan selama tahun 2014 dan akan dievaluasi pada tahun berikutnya. “Kami berharap para kepala SKPD hendaknya memperhatikan isi dari perjanjian ini sehingga target yang telah dituangkan dapat dicapai serta dapat dipertanggungjawabkan, disamping itu dapat bekerja sama serta menunjukan kekompakan setiap SKPD agar nantinya kinerja di tahun ini akan lebih baik,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Organisasi Ir Themry Lasut MAP dalam laporannya mengatakan kegiatan ini untuk menyatakan kinerja antara atasan dan bawahan. “Untuk memantau dan mengendalikan kinerja organisasi, melaporkan realisasi kinerja dalam LAKIP serta sebagai dokumen yang dapat diukur dalam pencapaian target,” terang Lasut.
Tomohon – Pejabat jajaran Pemkot Tomohon menandatangani penetapan kinerja tahun 2014 secara simbolis di depan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak di aula kantor walikota, Rabu (05/03/2014) yang digelar bersama dengan sosialisasi pengembangan sistem manajemen kinerja organisasi oleh Bagian Administrasi Organisasi Kota Tomohon.
“Untuk memperoleh kualitas pelayanan publik yang baik diperlukan perjanjian atau kesepakan kinerja antara atasan dan bawahan dalam hal ini walikota dan kepala SKPD dalam mewujudkan target kinerja berdasarkan sumber daya yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” ujar Eman dalam acara tersebut.
Dikatakan pula bahwa setiap SKPD wajib menyampaikan apa yang akan dikerjakan selama tahun 2014 dan akan dievaluasi pada tahun berikutnya. “Kami berharap para kepala SKPD hendaknya memperhatikan isi dari perjanjian ini sehingga target yang telah dituangkan dapat dicapai serta dapat dipertanggungjawabkan, disamping itu dapat bekerja sama serta menunjukan kekompakan setiap SKPD agar nantinya kinerja di tahun ini akan lebih baik,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Organisasi Ir Themry Lasut MAP dalam laporannya mengatakan kegiatan ini untuk menyatakan kinerja antara atasan dan bawahan. “Untuk memantau dan mengendalikan kinerja organisasi, melaporkan realisasi kinerja dalam LAKIP serta sebagai dokumen yang dapat diukur dalam pencapaian target,” terang Lasut.